Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Skema Proyek Fiktif Terkuak, Kejari Binjai Tahan Mantan PPK RSUD Djoelham

Johan Panjaitan • Jumat, 17 April 2026 | 09:18 WIB

Tersangka Rumandawati saat digiring untuk ditahan di Lapas Binjai. (Istimewa/Sumut Pos)
Tersangka Rumandawati saat digiring untuk ditahan di Lapas Binjai. (Istimewa/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Penanganan kasus dugaan korupsi kontrak fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan satu tersangka baru, memperluas pusaran perkara yang terjadi dalam rentang 2022 hingga 2025.

Tersangka terbaru tersebut adalah Rumandawati, seorang aparatur sipil negara yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Djoelham. Ia kini menjadi tersangka keenam dalam kasus yang mengungkap praktik penawaran proyek fiktif kepada pihak swasta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menjelaskan bahwa penetapan Rumandawati merupakan hasil pengembangan penyidikan. Ia diduga berperan aktif bersama tersangka lain, Ralasen Ginting, dalam menawarkan pekerjaan kepada sejumlah rekanan dengan skema pengadaan langsung.

Baca Juga: Wakil Bupati Batubara Dorong Kolaborasi Strategis, Air Bersih Jadi Prioritas Daerah

“Modusnya, tersangka RD bersama RG menawarkan pekerjaan kepada pihak swasta dengan meminta uang tanda jadi atau komitmen fee,” ujar Ronald, Jumat (17/4/2026).

Proyek yang ditawarkan bukanlah pekerjaan kecil. Mulai dari pembangunan irigasi tanah dangkal atau sumur bor hingga pengadaan bibit lele dan ayam beserta pakannya. Namun di balik itu, fakta mengungkap bahwa seluruh kegiatan tersebut tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas terkait.

Kepercayaan para rekanan menjadi celah yang dimanfaatkan. Status Rumandawati sebagai mantan PPK dinilai memberi legitimasi semu terhadap proyek-proyek yang ditawarkan. Tanpa curiga, para korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka Rumandawati dan Ralasen Ginting.

Kini, Rumandawati telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Sebelum penahanan, ia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tanah Tinggi dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi enam orang. Mereka adalah Ralasen Ginting (mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian), Joko Waskitono (Asisten II), Rumandawati, serta tiga pihak swasta: Suko Hartono, Agung Ramadhan, dan Dody Alfayed.

Baca Juga: Diversi Buntu, Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Bergulir ke Pengadilan

Namun, dari keenam tersangka, satu nama masih belum memenuhi panggilan penyidik. Dody Alfayed dilaporkan telah dua kali mangkir, sehingga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, Rumandawati dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kontrak fiktif #ppk #RSUD Djoelham Binjai #Kejari Binjai