MEDAN, SUMUT POS– Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/2026).
Dia didakwa jaksa korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp1,9 miliar.
Selain Fauzan, dua terdakwa lain turut disidangkan, yakni Muhammad Wildan selaku petugas penilai kemajuan fisik PSR dan Asmudal NST yang merupakan ketua kelompok tani penerima program.
Baca Juga: JPE vs Phonska Plus, Turunkan Pemain Pelapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Rizaldy Kartiwa mengungkapkan, perkara bermula dari dugaan penyalahgunaan dana PSR pada lahan milik anggota kelompok tani di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina.
“Dana program digunakan tidak sebagaimana mestinya. Penanaman sawit yang menjadi tujuan utama program tidak terlaksana sesuai ketentuan,” ujar JPU di ruang Cakra 9.
Program PSR sendiri merupakan program nasional yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat sekaligus mendukung ketahanan pangan dan energi.
Dalam dakwaan disebutkan, proyek tersebut memiliki total pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengelolaan lahan seluas 66,83 hektare. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tujuan program gagal tercapai.
"Akibat perbuatan para terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp488.467.000," kata JPU.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan sebagai tersangka pada Desember 2025. Keduanya langsung ditahan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Tak lama berselang, penyidik kembali menetapkan Asmudal NST sebagai tersangka baru hasil pengembangan perkara.
Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya yang menyangkut program strategis nasional. (man/ram)
Editor : Juli Rambe