MEDAN, SUMUT POS- Sidang lanjutan perkara pengalihan aset PTPN II (kini PTPN I Regional) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), menghadirkan dua ahli hukum di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/2026).
Dalam persidangan empat terdakwa Irwan Peranginangin Cs, para ahli menyatakan perkara tersebut belum layak dibawa ke ranah pidana, karena masih terdapat persoalan Hukum Administrasi Negara yang belum selesai.
Dua ahli yang dihadirkan yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Chairul Huda, Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Baca Juga: Pengguna LPG 12 Kg Berpotensi Pindah ke Melon
Menurut Dian Puji Nugraha, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang kini menjadi Pasal 603 dan 604, merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.
Namun, kata dia, dalam perkara pengalihan aset PTPN II unsur tersebut belum terpenuhi. Sebab, belum ada kejelasan teknis mengenai kewajiban penyerahan 20 persen tanah, sementara pembahasan antar pihak masih berlangsung.
“Kerugian negara belum dapat dinyatakan terjadi karena mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut masih belum jelas dan masih dalam proses pembahasan,” ungkap Dian Puji, di hadapan majelis hakim diketuai M Kasim.
Selain itu, ahli juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut. Pihak yang berkewajiban disebut masih menunjukkan itikad baik untuk memenuhi ketentuan, namun menunggu kejelasan aturan teknis dari instansi terkait.
“Dari perspektif hukum administrasi negara, persoalan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif,” ujar Dian.
Chairul Huda menambahkan, sebelum ada aturan yang jelas, maka belum dapat ditentukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Sebelum ada aturan yang jelas, maka belum bisa ditentukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH),” tegasnya.
Para ahli juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menyatakan kewenangan menentukan ada atau tidaknya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan. Karena itu, penilaian kerugian negara oleh pihak di luar BPK dinilai tidak memiliki kekuatan hukum sah.
Dengan dasar itu, para ahli menyimpulkan perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi yang belum tuntas, sehingga belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan kesaksian ahli, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada sidang pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota. (man/ram)
Editor : Juli Rambe