Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sabu dari Kotapinang Digagalkan, Dua Pengedar Diciduk di Doorsmeer Paluta

Johan Panjaitan • Rabu, 22 April 2026 | 08:45 WIB
Polres Tapsel amankan dua pengedar sabu (jongkok) di salah satu doorsmeer Paluta. (MITRA HARAHAP/SUMUT POS)
Polres Tapsel amankan dua pengedar sabu (jongkok) di salah satu doorsmeer Paluta. (MITRA HARAHAP/SUMUT POS)

 

PALUTA, Sumutpos.jawapos.com-Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Tapanuli Selatan. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu, masing-masing berinisial RT (35) dan TBK (29), berhasil diringkus saat berada di sebuah warung doorsmeer di Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (21/4/2026).

Penangkapan berlangsung cepat dan terukur. Lokasi yang selama ini dicurigai sebagai titik transaksi itu disergap setelah melalui proses pengintaian intensif oleh aparat kepolisian.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak sehari sebelumnya.

Baca Juga: Ruqyah ‘Rasa Remix’ dari Thailand Viral, Pasien Malah Ikut Tertawa

“Kami melakukan pemantauan sejak Senin untuk memastikan pergerakan target. Saat situasi memungkinkan, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sembilan paket kecil sabu yang telah dikemas siap edar. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong), sejumlah plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Pengungkapan ini juga membuka fakta bahwa sabu tersebut dipasok dari luar wilayah. Berdasarkan pengakuan sementara, barang haram itu diperoleh dari Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, untuk kemudian diedarkan di wilayah Paluta.

“Sebagian rencananya akan dijual kembali, dan sebagian digunakan sendiri,” tambah Kapolres.

Baca Juga: Hari Kartini di STIKes Mitra Husada Medan: Jalin Kerja Sama dengan BKKBN Provsu dan Seminar

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Bolak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

AKBP Yon Edi Winara menegaskan bahwa peran masyarakat menjadi kunci penting dalam memerangi narkotika. Ia memastikan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran sabu, bahkan hingga ke pelosok desa.

“Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Sinergi antara warga dan aparat adalah kekuatan utama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pengedar #polres tapsel #jaringan #sabu