PALEMBANG, Sumutpos.jawapos.com-Tirai persidangan dugaan korupsi kredit bernilai jumbo kembali tersibak. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/4/2026), sejumlah kesaksian membuka lapisan persoalan yang tak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik tak wajar dalam pengelolaan lahan dan pencairan kredit.
Dilansir dari rmolsumsel. id, perkara ini menyeret pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada dua perusahaan perkebunan sawit, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Adal Lestari (SAL), dengan total nilai menembus lebih dari Rp1,7 triliun. Kini, kredit tersebut berstatus kolektabilitas 5—kategori macet terburuk dalam sistem perbankan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, jaksa menghadirkan sembilan saksi dari berbagai instansi strategis, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan Sumatera Selatan. Dari sinilah, fakta-fakta krusial mulai terkuak.
Baca Juga: Konvoi Ugal-ugalan Pelajar Dibubarkan, 49 Siswa Diamankan di Biru-Biru
Salah satu sorotan datang dari keterangan Arif Fasya yang menyinggung indikasi keberadaan tanah terlantar dalam objek perkara. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan merupakan indikator utama dalam menilai status Hak Guna Usaha (HGU).
“Jika dalam waktu tertentu tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka lahan tersebut dapat diusulkan sebagai tanah terlantar,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi penting. Sebab, HGU yang tidak produktif semestinya menjadi alarm bagi lembaga keuangan sebelum mengucurkan kredit dalam jumlah besar. Apalagi, pemegang HGU diwajibkan melaporkan pemanfaatan lahan secara berkala, dan dalam tiga tahun tanpa aktivitas, statusnya dapat dievaluasi.
Namun, ironi justru muncul dari sisi lain. Mantan Kepala Kantor BPN Banyuasin, Manatar Pasaribu, mengungkap adanya praktik pemberian dana yang disebut sebagai “biaya operasional” dalam proses pengurusan lahan.
“Memang ada pemberian uang sebagai bentuk apresiasi karena pekerjaan dilakukan cepat,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: di mana batas antara apresiasi dan potensi gratifikasi dalam layanan publik? Terlebih, Manatar juga mengakui sempat menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah, meski sebagian telah dikembalikan.
“Kami kembalikan Rp250 juta atas kesadaran sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: Paripurna HUT ke-155, Pematangsiantar Teguhkan Identitas “Rumah Bersama”
Di sisi lain, celah pengawasan juga terungkap dari kesaksian Aprizal. Ia menyebut dokumen penting seperti Risalah Panitia B—yang menjadi dasar penerbitan HGU—dapat diakses pihak luar. Fakta ini membuka potensi penyalahgunaan dokumen dalam proses pengajuan kredit.
Lebih jauh, ia mengaku tidak mengetahui bahwa HGU tersebut dijadikan agunan dalam fasilitas kredit BRI—padahal hal itu merupakan inti dari perkara yang sedang disidangkan.
Kasus ini sendiri bermula pada 2011, ketika PT BSS mengajukan kredit investasi pembangunan kebun sawit senilai Rp760,85 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL menyusul dengan pengajuan kredit Rp677 miliar. Dalam prosesnya, tim analis kredit diduga memasukkan data yang tidak akurat ke dalam memorandum analisa kredit.
Akibatnya, keputusan pembiayaan didasarkan pada fondasi yang rapuh—mulai dari persoalan legalitas lahan, realisasi kebun yang tak sesuai rencana, hingga pencairan dana plasma yang bermasalah.
Enam terdakwa kini duduk di kursi pesakitan, termasuk pimpinan perusahaan dan empat pegawai BRI pusat yang diduga terlibat dalam proses analisis dan persetujuan kredit.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan