Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Rumah Sewa Pangkatan Titik Bisnis Gelap Narkotika

Juli Rambe • Sabtu, 25 April 2026 | 09:55 WIB
BISNIS: Tersangka SAP dan HK terduga pelaksana bisnis gelap Narkotika di Pangkatan (Dok: Fajar/ Sumut Pos)
BISNIS: Tersangka SAP dan HK terduga pelaksana bisnis gelap Narkotika di Pangkatan (Dok: Fajar/ Sumut Pos)

 

LABUHANBATU, SUMUT POS- Personel Polsek Bilah Hilir menggerebek rumah sewa tanpa nomor di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, Rabu (22/4/2026) malam.

Dari penggerebekkan tersebut, ditangkap dua pria paruh baya, SAP (45) dan HK (43), dengan 18 plastik klip berisi sabu dan seperangkat alat hisap.

Penggerebekan ini bukan operasi rahasia besar-besaran, melainkan buah dari bisik-bisik warga yang lelah dengan aktivitas mencurigakan di gang sempit itu.

Baca Juga: Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Jadi Tersangka, Tetapi Sedang di Mesir

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, mengatakan informasi itu datang dari masyarakat yang gerah dengan lalu lalang orang asing di rumah sewa tersebut, terutama pada malam hari.

"Informasi itu langsung kami tindak lanjuti. Tim kami turun ke lapangan, melakukan penyelidikan diam-diam," ujar AKP Armen Faisal kepada wartawan, Jumat (23/4/2026).

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing pun langsung turun ke lapangan. Dan dalam hitungan jam, tim meringkus SAP dan HK tanpa perlawanan dan semua bukti masih utuh.

Di lokasi, petugas menyita barang bukti sebanyak 18 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,15 gram. Selain itu, ada juga timbangan elektrik, penanda transaksi eceran. Alat hisap (bong). Pipet sekop dan plastik klip kosong dan uang tunai, dugaan sementara sebagai hasil transaksi sebelumnya.

Jumlah itu tergolong kecil untuk sindikat besar, namun cukup untuk menghancurkan puluhan jiwa.

Salah satu pelaku, SAP, langsung mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. Namun, ia melempar "bola api" lebih besar ke belakang.

"Barang itu saya peroleh dari seorang pria berinisial T," ujar SAP. 

Saat ini, T masuk dalam daftar pencarian (DPO) dan masih dalam penyelidikan intensif. Dari 4,15 gram sabu, polisi berharap bisa merembet ke gembong yang lebih besar.

Saat berita ini diturunkan, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bilah Hilir. Mereka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga miliaran rupiah. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, mengirimkan pesan strategis. Ia mengajak warga Labuhanbatu untuk tidak takut melapor dan berperan aktif memberikan informasi. 

"Sebagai wujud Polri untuk masyarakat pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika," ujarnya. (fdh/ram) 

Editor : Juli Rambe
#polsek hilir bilah #penggerebekkan narkoba #polres labuhanbatu