MEDAN, SUMUT POS- Tiga oknum personel Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Resmob Satreskrim Polrestabes) Medan diduga melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual) terhadap seorang wanita tersangka pencurian di salah satu Club Gym, berinisial IAS (22), pada Januari 2026 lalu.
Salah seorang personel pun akhirnya menjalani penempatan khusus (Patsus) di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditahti Polda Sumut), karena melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan tersangka wanita tanpa didampingi personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau Polisi Wanita (Polwan).
Namun, dari hasil pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamsnan (Bidpropam) Polda Sumut, dugaan asusila itu dinyatakan tidak terbukti.
Baca Juga: 20 Jamaah Haji Indonesia Dirawat di Rumah Sakit
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Senin (27/4).
"Dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap tiga personel Unit Resmob Polrestabes Medan tidak terbukti. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan di Bidpropam Poldasu, keterangan dua orang saksi yang berada di ruangan yang sama tidak melihat atau mendengar adanya perbuatan asusila pada malam itu, saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pencurian yang dipersangkakan kepada IAS," ujarnya.
Selain itu, sambung Ferry, juga tidak ada bukti lainnya seperti rekaman CCTV. "Jadi dugaan perbuatan asusila tidak benar," tegasnya.
Menurut Ferry, tudingan tindakan asusila itu terjadi, dikarenakan salah seorang personel yang kini sedang berada di Patsus Dittahti Polda Sumut memeriksa IAS tanpa didampingi Polwan dari Unit PPA Polrestabes Medan.
"Seharusnya kan didampingi, ini malah tidak. Sehingga munculah pengakuan wanita itu telah dilecehkan oknum polisi (penyidik). Tetapi personel itu sudah dipatsuskan," tandasnya.
Sebelumnya, petugas kebersihan (cleaning service) di salah satu klub kebugaran (Club Gym) dibekuk Satreskrim Polrestabes Medan karena kedapatan mencuri uang milik member (pelanggan). Modus tersangka IAS (22) yang kini sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan meminjam kunci master (master key) loker khusus wanita kepada resepsionis.
"Aksi pelaku, IAS terbongkar setelah para member sering kehilangan uang di dalam loker khusus wanita. Member kemudian berupaya untuk menjebak pelaku dengan cara mendokumentasikan (foto) uang miliknya sebesar Rp600 ribu di dalam loker pada, Jumat (2/1) lalu, sekira pukul 14.00 WIB, sebelum melaksanakan latihan. Setelah 1 jam melaksanakan latihan sekira pukul 15.00 WIB, salah seorang member kembali lagi ke loker dan mendapati uang tersebut telah hilang, kemudian mendokumentasikan kondisi loker itu.
Sementara, loker, hanya bisa dibuka dengan dua kunci, yaitu yang dipegang oleh member dan master key yang disimpan di resepsionis gym. Berdasarkan keterangan tersangka, jumlah korban pencurian mencapai 10 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 16 juta.
Tersangka IAS (22), diketahui sudah setahun bekerja di pusat kebugaran itu. Aksi pencurian tersebut, berlangsung sekira Oktober-Desember 2025, dengan motif pencurian, untuk memenuhi gaya hidup.
Dalam perkembangan penyidikan di Mapolrestabes Medan, tersangka IAS (22) mengaku mengalami perbuatan asusila oleh oknum penyidik Resmob. Namun, belakangan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan.
Sementara salah seorang pengelola pusat kebugaran, Andri menyatakan, terungkapnya kasus pencurian uang milik member ini, bermula adanya laporan dari beberapa member yang sering kehilangan uang. Puncaknya saat salah seorang member kami menangkap tangan pelaku, IAS (22) saat mencuri uang di loker salah satu member.
"Saat tertangkap tangan kita langsung interogasi dan buat surat pernyataan bahwa dia memang melakukan perbuatan tersebut dan akhirnya diserahkan ke Polrestabes Medan. Pelaku juga mengakui pernah mencuri uang para member lainnya dengan total kerugian mencapai Rp16 juta," kata Andri. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe