MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Senin (27/4/2026).
Penggeledahan itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) tahun anggaran 2023-2024 dengan total nilai mencapai Rp64 miliar.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut setelah sebelumnya mengantongi izin serta penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Senin sore.
Baca Juga: Groundbreaking PSEL di Kota Medan Ditargetkan Oktober 2026
Adapun proyek yang tengah diselidiki berada di tiga daerah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deliserdang.
Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain ruang Kepala Satker, bagian keuangan/perbendaharaan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lantai II dan III gedung tersebut.
"Dari lokasi, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen pembayaran pekerjaan, serta memeriksa data elektronik dari perangkat komputer dan laptop," katanya.
Lebih lanjut, terangnya, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun TA 2023-2024. Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Rizaldi.
Ia menambahkan, proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga sore hari.
“Penyidikan masih terus berjalan. Nantinya seluruh fakta hukum akan dibuka secara terang benderang kepada publik, termasuk pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe