Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Lahan Eks PTPN II Memanas, Mantan Kakanwil BPN Sumut Tegaskan Tak Ada Perubahan dari HGU ke HGB

Juli Rambe • Selasa, 28 April 2026 | 10:14 WIB
ASET: Empat terdakwa memberikan keterangan terkait kasus pengalihan lahan eks PTPN II, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/4/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
ASET: Empat terdakwa memberikan keterangan terkait kasus pengalihan lahan eks PTPN II, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/4/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Persidangan kasus dugaan pengalihan lahan eks PTPN II yang kini berada di bawah PTPN I Regional I kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/4/2026) sore.

Sidang dengan tensi memanas itu, mengungkap beberapa fakta-fakta baru terkait status lahan yang dibeber terdakwa. 

Salah satu sorotan datang dari terdakwa Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2023–2024.

Baca Juga: Uner Cup 2026, Indonesia Kalahkan Australia 5- 0

Ia menegaskan, kasus tersebut bukan menyangkut perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

“Yang terjadi bukan perubahan hak. Ini pemberian hak baru berupa HGB atas tanah negara yang dikuasai PT NDP,” ujar Askani di hadapan majelis hakim diketuai M Kasim.

Menurutnya, dasar penerbitan hak baru itu mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 85 hingga 88, yang mengatur pemberian hak atas tanah negara, termasuk tanah bekas HGU yang telah dilepaskan.

Ia menilai, banyak pihak keliru memahami konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Sebab, jika dikategorikan sebagai perubahan hak, maka dasar pasal yang digunakan berbeda.

Askani juga menepis adanya intervensi atau kepentingan pribadi dalam proses penerbitan hak atas lahan itu. Ia menyebut seluruh proses berjalan berdasarkan dokumen resmi yang diajukan.

"Kami tidak bisa menentukan mekanisme pemberian atau perubahan hak, karena semuanya berdasarkan dokumen yang masuk," jelas Askani. 

Sementara itu, terdakwa Abdul Rahim Lubis, eks Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang, menyoroti isi surat keputusan (SK) yang mencantumkan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

Menurut Rahim, secara substansi ketentuan itu semestinya tidak dimasukkan dalam SK. Meski demikian, pihak PT NDP disebut tetap menunjukkan niat baik untuk melaksanakannya.

“PT NDP sudah berupaya meminta petunjuk teknis, tetapi sampai sekarang belum jelas mekanismenya. Negara juga belum menentukan siapa yang menerima dan bagaimana skema ganti ruginya,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut penting dipertimbangkan dalam menilai ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.

Terdakwa lain, Iman Subakti, mantan Direktur PT NDP, menyebut proses pemenuhan kewajiban 20 persen sebenarnya telah berjalan.

Hal serupa disampaikan Irwan Peranginangin, mantan Direktur Utama PTPN II. Ia mengaku sejak awal telah berkirim surat ke Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN untuk membahas mekanisme penyerahan lahan tersebut.

Usai sidang, tim penasihat hukum Iman Subakti, Johari Damanik dan Julisman Adnan, menyatakan telah menyerahkan sekitar 150 alat bukti ke majelis hakim.

Dokumen itu meliputi proses perizinan, pelepasan HGU menjadi tanah negara, penerbitan sertifikat HGB, hingga surat-menyurat antara PT NDP, PTPN, dan kementerian terkait.

“Bukti-bukti ini menunjukkan adanya koordinasi administratif, termasuk soal kewajiban 20 persen lahan,” ujar keduanya. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#mantan kakanwil bpn #penjualan aset negara #Aset ptpn