MEDAN, SUMUT POS– Terdakwa Medy Mehamat Amosta Barus (31), warga Delitua, Deliserdang, divonis hakim 4 bulan 19 hari penjara. Penjaga toko emas di Delitua ini, terbukti bersalah menadah emas curian milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
"Sudah divonis 4 bulan 19 hari. Semalam (senin) sidangnya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana, saat ditemui di PN Medan, Selasa (28/4).
Menurutnya, vonis ringan tersebut lantaran telah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban melalui restorative justice (RJ) di pengadilan.
Baca Juga: Fitur Baru di M-Paspor, Permudah Ganti Paspor
"Sudah RJ makanya vonis sesuai dengan lamanya dia tahan," kata Sofyan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 8 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penadahan.
Sebagaimana dalam dakwaan, kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh Fahrul Aziz Siregar (berkas terpisah), yang mengambil sejumlah perhiasan emas dari rumah korban Khamozaro Waruwu di kawasan Medan Sunggal.
Setelah berhasil menguasai barang curian tersebut, Fahrul kemudian menjual emas-emas itu kepada terdakwa Medy yang saat itu menjaga Toko Emas M Barus di Jalan Besar Delitua, Deliserdang.
Lebih lanjut, transaksi pertama terjadi pada 4 November 2025. Saat itu, Medy membeli berbagai jenis perhiasan emas seperti cincin, kalung dan kerabu dengan total berat sekitar 14 gram, seharga Rp20 juta, meskipun tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Tak berhenti disitu, pada 8 November 2025, Fahrul kembali datang dan menjual emas dengan total berat sekitar 30 gram. Terdakwa kembali menerima dan membayar sebesar Rp40 juta secara tunai.
Puncaknya, pada 12 November 2025, transaksi terbesar terjadi. Fahrul menjual dua gelang emas dengan kadar tinggi (23 karat) seberat 149,5 gram. Medy menyepakati harga Rp299 juta, dengan pembayaran sebagian tunai dan sebagian melalui transfer bank.
Setelah membeli emas tersebut, terdakwa kemudian melebur perhiasan menjadi emas murni (LM 99%) untuk menghilangkan jejak asal-usul barang. Dari seluruh transaksi itu, Medy diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta. (man/ram)
Editor : Juli Rambe