Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tembakan Roket Parasut Tewaskan Warga saat Tawuran, Pemuda asal Belawan Didakwa Pembunuhan

Juli Rambe • Rabu, 29 April 2026 | 23:00 WIB
DAKWAAN: JPU Belawan membacakan dakwaan kasus pembunuhan yang berlangsung virtual di PN Medan, Rabu (29/4/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
DAKWAAN: JPU Belawan membacakan dakwaan kasus pembunuhan yang berlangsung virtual di PN Medan, Rabu (29/4/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak (19), diadili atas kasus tembakan roket parasut (SOS) yang dilepaskannya saat tawuran di kawasan Belawan menewaskan seorang warga, M Dian Iqbal Saragih.

Pemuda asal Belawan itupun didakwa jaksa atas kasus pembunuhan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaidapane dalam surat dakwaannya menyebut, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Bagan Deli Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu 22 Kg Malaysia-Aceh

"Saat itu, sedang berlangsung aksi tawuran antara kelompok Lorong Veteran dan Lorong Mesjid," ujar JPU Kejari Belawan dalam sidang virtual di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/4/2026) sore. 

Lebih lanjut, terangnya, sekitar pukul 06.15 WIB, terdakwa yang melihat bentrokan tersebut langsung bergabung dan ikut melakukan perlawanan terhadap kelompok lawan.

Dalam situasi ricuh itu, seorang bernama Kesar (DPO) disebut datang membawa dua buah roket Parachute (SOS) yang didapat dari Rio (DPO). Salah satu roket kemudian diberikan kepada terdakwa.

Menurut JPU, terdakwa yang belum mengetahui cara penggunaan benda tersebut sempat membaca petunjuk yang tertera pada roket. 

"Setelah membuka penutup bagian atas dan bawah, terdakwa menarik pelatuk di bagian belakang, lalu mengarahkan roket secara mendatar ke arah lawan tawurannya dan menembakkannya," katanya.

Tak berhenti disitu, terdakwa kembali menembakkan roket kedua ke arah atas dengan alasan untuk melihat arah pelarian lawannya.

Namun nahas, tembakan pertama justru mengenai korban M Dian Iqbal Saragih, yang saat itu sedang mengambil mobil di lokasi kejadian. Proyektil mengenai punggung kiri korban hingga menembus ke bagian depan tubuh, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

"Usai mengetahui korban tewas, terdakwa panik. Ia kemudian membakar baju dan celana yang dikenakannya saat kejadian, lalu melarikan diri ke arah Percut Sei Tuan," urainya.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka tembak masuk di punggung kiri yang merusak paru-paru kiri dan jantung. Selain itu ditemukan patah tulang iga serta benda asing berupa anak peluru suar di rongga dada.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Philip Mark Soenpiet, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#tawuran di belawan #korban tawuran di belawan #belawan