SIMALUNGUN, Sumutpos.jawapos.com-Aroma dugaan praktik korupsi kembali mencuat di daerah. Kali ini, sorotan mengarah ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki informasi yang beredar terkait kewajiban setoran “fee” sebesar 21 persen untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Isu ini mencuat setelah seorang aparatur sipil negara (ASN), Septiaman Purba, mengungkap dugaan tersebut melalui media sosial. Tak hanya menyinggung soal fee proyek, ia juga menyoroti pengadaan barang dan jasa—khususnya konsumsi—di Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun.
Langkah berani itu memantik perhatian publik. Adil Saragih, warga Kecamatan Raya yang juga pernah menjadi anggota Bawaslu Simalungun, menilai pengungkapan tersebut bukan sekadar opini, melainkan sinyal awal yang patut ditindaklanjuti secara serius.
“Ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK. Dugaan seperti ini tidak boleh berhenti di ruang publik tanpa proses hukum yang jelas,” ujarnya.
Baca Juga: PSG vs Bayern: Duel Produktivitas yang Tak Mengenal Rem
Menurut Adil, pola “fee proyek” bukan hal baru dalam berbagai kasus korupsi yang pernah ditangani KPK. Karena itu, ia menilai penting bagi lembaga antirasuah untuk segera melakukan penelusuran agar tidak berkembang menjadi praktik sistemik.
Antara Kritik dan Tekanan
Di tengah sorotan tersebut, pemanggilan terhadap Septiaman oleh Inspektorat pada 4 Mei 2026 justru memunculkan pertanyaan baru. Bagi sebagian pihak, langkah itu berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan berpendapat, terutama bagi ASN.
“Jangan sampai mekanisme internal dijadikan alat membungkam suara kritis. Kritik, apalagi terkait dugaan korupsi, seharusnya dilihat sebagai bagian dari kontrol sosial,” kata Adil.
Ia menegaskan, demokrasi yang sehat tidak hanya ditandai oleh prosedur administratif, tetapi juga oleh keberanian menerima kritik. Dalam konteks ini, ASN bukan sekadar pelaksana birokrasi, melainkan bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab moral.
Menutup ruang kritik, lanjutnya, justru berisiko memperkuat persepsi negatif di tengah publik—bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Menanti Ketegasan
Septiaman Purba sendiri mengakui bahwa ia adalah pihak yang mengunggah informasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa substansi yang disampaikannya berkaitan langsung dengan dugaan praktik korupsi, khususnya terkait kewajiban “fee” proyek dan pengadaan barang dan jasa.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Desakan agar KPK turun ke Simalungun bukan semata dorongan emosional, melainkan harapan akan hadirnya kejelasan—apakah dugaan ini memiliki dasar kuat, atau sekadar spekulasi yang perlu diluruskan.(pra/han)
Editor : Johan Panjaitan