Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sebut Dakwaan JPU Prematur, Terdakwa Dante Sinaga Tegaskan Tak Terlibat di Korupsi Inalum

Juli Rambe • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:36 WIB
TIPIKOR: Mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum, Dante Sinaga, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (6/5/2026) sore. (Dok: istimewa)
TIPIKOR: Mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum, Dante Sinaga, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (6/5/2026) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS— Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (6/5/2026) sore. 

Mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum itu, menilai dakwaan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan sarat kekeliruan.

JPU Nurdiono memaparkan, dugaan perubahan skema pembayaran dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Baca Juga: Rumah Singgah YBM PLN Ringankan Safrida Jalani Pengobatan

Skema ini disebut memicu gagal bayar oleh PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk hingga menimbulkan potensi kerugian negara sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar.

Namun, Dante membantah keterlibatannya dalam proses yang didalilkan jaksa. Ia menegaskan bahwa masa jabatannya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dakwaan.

“Ada kekeliruan fatal. Dakwaan menyebut saya menjabat sampai Februari 2024, padahal saya sudah tidak menjabat sejak April 2020,” tegas Dante usai sidang.

Menurutnya, perbedaan periode jabatan tersebut sangat krusial karena berpengaruh langsung terhadap konstruksi perkara yang dituduhkan kepadanya.

Tak hanya itu, Dante juga menyoroti tidak dimasukkannya dokumen penting berupa nota kesepahaman (MoU) dalam berkas dakwaan. Padahal, dokumen tersebut, kata dia, merupakan bagian dari proses bisnis yang sah dan ditandatangani bersama pihak internal perusahaan.

“Dokumen itu ada dan sah. Tapi tidak dimunculkan dalam dakwaan. Ini membuat perkara seolah-olah tidak utuh,” ujarnya.

Kuasa hukum Dante, Kasmin Sidauruk, bahkan menilai penetapan kliennya sebagai terdakwa terkesan dipaksakan. Ia menegaskan, kerugian negara yang disebut jaksa justru terjadi setelah Dante tidak lagi menjabat di Inalum.

“Kerugian yang didalilkan terjadi sampai 2022–2024, sementara klien kami sudah berhenti sejak 2020. Ini jelas tidak relevan,” kata Kasmin.

Ia juga menyoroti tidak adanya bukti aliran dana kepada Dante sebagaimana tuduhan memperkaya pihak lain.

“Kalau memang ada, seharusnya dijelaskan rinci. Faktanya tidak ada. Ini yang membuat kami menilai dakwaan prematur,” tegasnya.

Kasmin menambahkan, seluruh kebijakan yang dipersoalkan sebenarnya telah melalui mekanisme internal perusahaan, termasuk persetujuan direksi.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua As'ad Rahim Lubis, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan perlawanan (eksepsi) pada sidang pekan depan. 

Diketahui, dalam perkara ditetapkan 4 orang terdakwa. Diantaranya, Dante Sinaga sebagai Senior Executive Vice Presiden Pengembangan PT Inalum 2019, Djoko Sutrisno sebagai Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih, Direktur Pelaksana PT Inalum Tahun 2019-2021 dan Joko Susilo sebagai Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

Perbuatan keempat terdakwa, disebut telah merugikan keuang negara sebesar Rp133,4 miliar, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi inalum #dante sinaga #korupsi penjualan aluminium #pengadilan tipikor medan