Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tak Terima di PTDH, Kompol DK Naik Banding

Juli Rambe • Kamis, 7 Mei 2026 | 14:51 WIB
Gedung Bidpropam Polda Sumut, di kawasan Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas. (Dok: istimewa)
Gedung Bidpropam Polda Sumut, di kawasan Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Buntut viralnya di media sosial (Medsos) memperlihatkan Kompol DK sedang mengisap vape yang diduga mengandung zat etomidat, salah satu jenis narkotika, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Kode Etik Profesi (KEP) Polri, Rabu (6/5).

Namun, Kompol DK dikabarkan tidak menerima keputusan tersebut, sehingga akan melakukan banding.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Kamis (7/5).

Baca Juga: Bapeg Sumut Sebut Formasi ASN Sumut Masih Tahap Verifikasi, Bantah Buka 9.759 Formasi CPNS

"Sidang kode etik terhadap Kompol DK di Bid Propam Polda Sumut diputuskan PTDH. Tapi yang bersangkutan tidak menerima putusan tersebut dan melakukan upaya banding," katanya.

Disinggung, apakah selama melakukan upaya banding, Kompol DK tetap bertugas seperti biasa, Ferry menjawab, seharusnya tidak.

"Dengan putusan itu harusnya ia tidak bertugas lagi, namun begitu coba saya tanyakan nanti ke Kabid Propam," tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Kompol DK masih belum bersedia memberikan jawabannya terkait hasil putusan sidang etik Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidpropam Polda Sumut dan upaya bandingnya tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi memberikan sanksi tegas, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK) dari institusi Polri.

Keputusan ini diambil setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menyatakan perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 tersebut terbukti secara sah melanggar kode etik.

Sidang etik perdana digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut pada Rabu (6/5), yang dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, bahwa keputusan PTDH merupakan hasil penilaian menyeluruh terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh Kompol DK. (dwi/ram)

Editor : Juli Rambe
#vape mengandung narkoba #polisi pakai narkoba #polisi gunakan narkoba