Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bobol Bangunan Dapur MBG, Dua Pria Asal Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Johan Panjaitan • Senin, 11 Mei 2026 | 09:00 WIB
Dua tersangka kasus pencurian di bangunan Dapur MBG saat diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Minggu (09/05/2026). (Azan Purba/ Sumut Pos)
Dua tersangka kasus pencurian di bangunan Dapur MBG saat diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Minggu (09/05/2026). (Azan Purba/ Sumut Pos)

 

TEBING TINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Aksi pencurian di bangunan Dapur MBG yang berada di Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berhasil diungkap Tim Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Dua pria asal Kota Tebing Tinggi yang diduga terlibat dalam pembobolan tersebut kini telah diamankan polisi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AN alias Nazri (45) dan MS alias Heri Cabe (44), warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Herikson P. Siahaan, menjelaskan kasus itu terungkap setelah korban bernama Budiman (34) menerima informasi dari warga terkait dugaan pencurian di bangunan dapur miliknya pada Jumat pagi (24/4/2026).

Saat tiba di lokasi, korban mendapati kondisi bangunan telah dibobol. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak bagian asbes bangunan, kemudian menyusup melalui plafon dapur sebelum menggasak sejumlah perlengkapan instalasi bangunan.

“Pelaku merusak bagian atas bangunan lalu masuk melalui plafon dapur,” ujar Herikson, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga: Wabah Hantavirus Gegerkan Kapal Pesiar Belanda: Tiga Orang Tewas, 24 Penumpang yang Terlanjur Turun di Kejar ke 12 Negara

Dari lokasi kejadian, sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya empat rol kabel NYM, 20 bola lampu, 20 fitting lampu, 30 batang pipa, 20 saklar, 18 stop kontak, serta satu unit mesin air. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,6 juta.

Usai menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka AN berhasil ditangkap di wilayah Desa Penggalangan pada Jumat pagi (8/5/2026).

Dalam pemeriksaan awal, AN mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, MS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MS di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjual barang hasil curian ke tempat penampungan barang bekas atau botot.

“Barang hasil curian dijual ke tempat penampungan barang bekas. Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan,” kata Herikson.

Baca Juga: Entaskan Kemiskinan dari Medan Utara, Muslim Minta 35 Persen Kuota PKH Medan Makmur Diprioritaskan

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa plat nomor serta sebuah tang potong warna cokelat yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres #Mbg #dapur