BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Sebanyak 202,26 gram narkotika jenis sabu gagak beredar di Kota Binjai.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menyatakan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat terhadap maraknya peredaran sabu di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat. Atas informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan pedalaman.
"Tim Unit Khusus Sat Narkoba Polres Binjai yang melakukan rangkaian penyelidikan, membuah hasil," kata Ismail, Senin (11/5/2026).
Dia menjelaskan, petugas mencurigai seorang pria karena gerak-geriknya mencurigakan. Pria tersebut tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
"Tim Unit Khusus kemudian menghentikan pria itu namun coba lari. Upaya kabur pelaku kandas karena kesigapan petugas yang mengamankan pria tersebut," sambung mantan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini.
Hasil interogasi, pria tersebut berinisial AH (41) warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Ismail menambahkan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraannya.
Baca Juga: 2.000 Sivitas Akademika USM Indonesia Ikuti Cek Kesehatan Gratis yang Ditangani Empat Puskesmas
"Hasilnya, ditemukan barang bukti dari dashboard motor tersangka berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan," kata dia.
Kepasa polisi, AH mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan. Ismail menambahkan, Polres Binjai masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini.
"Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ted)
Editor : Johan Panjaitan