Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Nadiem Sebut Tuntutan 18 Tahun Penjara Tidak Masuk Akal, Lebih Berat dari Pelaku Pembunuhan dan Terorisme

Johan Panjaitan • Kamis, 14 Mei 2026 | 10:45 WIB
TAHAN: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Dok: Jawa Pos)
TAHAN: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Dok: Jawa Pos)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memunculkan respons emosional dari terdakwa. Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5), Nadiem mengaku kecewa berat atas tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Nadiem, tuntutan tersebut tidak masuk akal karena dinilai lebih berat dibanding hukuman yang kerap dijatuhkan kepada pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan maupun terorisme.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata yang dapat menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem seusai sidang.

Baca Juga: Panitia UM-PTKIN Perketat Pengawasan, Delapan Strategi Disiapkan Cegah Perjokian

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan yang disebutnya berlebihan. Baginya, hukuman yang diminta penuntut umum tidak sebanding dengan perkara yang sedang dihadapi.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” katanya.

Dalam pandangannya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah. Nadiem juga menyoroti tuntutan uang pengganti yang nilainya mencapai sekitar Rp5 triliun, angka yang menurutnya sulit dipahami secara logis.

Selain pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta Rp4,87 triliun. Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.

Akumulasi ancaman hukuman itu membuat Nadiem mengaku khawatir terhadap pesan yang diterima generasi muda dari proses hukum yang sedang dijalaninya.

Baca Juga: Afgan Rayakan 18 Tahun Karier Lewat Konser Megah dan Penuh Cerita Personal

“Saya tidak tahu lagi apa harapan anak muda di negara ini,” ujarnya.

Ia bahkan menduga tuntutan berat tersebut berkaitan dengan sikapnya selama persidangan yang secara aktif membantah dakwaan jaksa dan melawan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa terlibat tindak pidana korupsi pengadaan chromebook di lingkungan kementerian. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

Jaksa menilai para terdakwa telah melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung digitalisasi pembelajaran nasional.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Chromebook #Nadiem Anwar Makarim #jpu #tuntutan