Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Tegaskan Klien Menyerahkan Diri Secara Kooperatif

Johan Panjaitan • Jumat, 15 Mei 2026 | 14:36 WIB
KETERANGAN: Kuasa hukum MFR, Faisal Wan, S.H., M.H. bersama Davidson Rajagukguk, S.H., M.H., dan istri MFR, Widya Ningsih, saat memberikan keterangan kepada awak media di salah satu kafe di Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/05/2026), (Azan Purba/Sumut Pos)
KETERANGAN: Kuasa hukum MFR, Faisal Wan, S.H., M.H. bersama Davidson Rajagukguk, S.H., M.H., dan istri MFR, Widya Ningsih, saat memberikan keterangan kepada awak media di salah satu kafe di Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/05/2026), (Azan Purba/Sumut Pos)

 

TEBING TINGGI, Sumutpos.jawapos.com– Pemberitaan terkait eksekusi terpidana kasus penelantaran rumah tangga berinisial MFR (34) oleh Kejaksaan Negeri Belawan memunculkan polemik baru. Kuasa hukum MFR membantah keras informasi yang menyebut kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pertemuan dengan wartawan di salah satu kafe di Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/5/2026), tim kuasa hukum MFR yang terdiri dari Faisal Wan S.H., M.H. dan Davidson Rajagukguk, S.H., M.H., menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah melarikan diri maupun menjadi buronan aparat penegak hukum.

“Perlu kami luruskan, klien kami tidak pernah kabur dan bukan DPO seperti yang diberitakan. Selama proses hukum berjalan, kami tetap berkomunikasi dan kooperatif dengan pihak kejaksaan,” ujar Faisal.

Baca Juga: Nekad, Dua Residivis Digulung Polisi karena Bobol Mess Polda Aceh di Medan

Menurutnya, kehadiran MFR untuk menjalani putusan pengadilan dilakukan secara sukarela melalui koordinasi antara penasihat hukum dengan Kejaksaan Negeri Belawan.

“Klien kami datang dan menyerahkan diri secara baik-baik untuk menjalani eksekusi. Jadi bukan ditangkap ataupun diburu sebagaimana narasi yang berkembang,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai membentuk persepsi negatif terhadap klien mereka, terutama karena adanya penyebutan status DPO tanpa penjelasan utuh mengenai proses penyerahan diri tersebut.

“Kami menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Namun kami berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap proporsional dan tidak menggiring opini yang merugikan pihak tertentu,” tambah Faisal.

Penjelasan senada juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Belawan, Yogi Transisi Taufik, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Yogi menyebut bahwa MFR memang belum pernah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga: Pembangunan Halte BRT Mebidang Dinilai Korbankan Ruang Hijau Kota Medan

Menurutnya, surat penetapan DPO terhadap MFR tidak pernah diterbitkan. Sebab apabila status tersebut ditetapkan, maka pihak kejaksaan wajib memberitahukannya kepada institusi tempat MFR bertugas, yakni Polres Nias Selatan.

Meski demikian, kejaksaan mengakui bahwa MFR sebelumnya telah tiga kali dipanggil secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Di tengah berkembangnya isu yang menyebut suaminya sebagai buronan hingga ramai diperbincangkan di Nias Selatan, istri MFR, Widya Ningsih (35), juga membantah informasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa suaminya masih aktif bekerja di Nias Selatan dan tidak pernah ditangkap di Jakarta sebagaimana isu yang beredar.

“Tak sesuai dengan fakta,” ujarnya singkat.

Widya menyebut suaminya datang sendiri untuk menjalani proses hukum, bukan hasil penangkapan aparat.

Kasus yang menjerat MFR sendiri bermula dari gugatan istri terdahulunya terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga. Saat ini MFR telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menyebut perkara tersebut masih berproses melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.(mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kuasa hukum #kejari belawan #dpo