PALUTA, Sumutpos.jawapos.com – Upaya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga mengangkut sekitar 900 liter solar subsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Penindakan dilakukan Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tapsel pada Kamis (14/5/2026) malam di Jalan Lintas Langgapayung–Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur.
Operasi yang dipimpin langsung Kanit Pidsus Ipda Ansor Harahap itu bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di kawasan tersebut.
Baca Juga: Dukung Praktik Perkebunan Berkelanjutan, Ratusan Petani Swadaya di Langkat Peroleh STDB Perdana
Saat kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan ratusan liter solar subsidi yang ditampung dalam tangki modifikasi atau baby tank di bagian bak mobil.
Kasatreskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, SH, MH, mengatakan mobil tersebut dikemudikan pria berinisial JH (53), warga Kecamatan Portibi.
“Setelah dilakukan pengecekan, personel menemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang ditampung di dalam baby tank pada bak mobil,” ujar Bontor kepada wartawan.
Temuan itu langsung diamankan sebagai barang bukti bersama kendaraan dan sopir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tapsel.
Tak berhenti pada penangkapan sopir, Polres Tapsel memastikan akan mengusut tuntas dugaan jaringan di balik praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.
Penyidik kini mendalami asal-usul solar, pola distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterkaitan dengan SPBU tertentu.
Baca Juga: Presdir JNE Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
“Semua akan didalami berdasarkan fakta penyidikan. Kami akan memeriksa pengemudi, pihak SPBU terkait, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Bontor.
Untuk memperkuat proses hukum, kepolisian juga akan melibatkan Dinas Metrologi Tapanuli Selatan guna memastikan volume pasti BBM yang disita. Selain itu, ahli dari BPH Migas turut akan dimintai keterangan terkait regulasi dan dugaan pelanggaran niaga BBM subsidi.
Saat ini, tersangka JH beserta barang bukti berupa satu unit Mitsubishi L300 dan 900 liter solar subsidi telah diamankan di Polres Tapsel.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan