Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

4 Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan, Sebut Dakwaan JPU Prematur

Juli Rambe • Rabu, 20 Mei 2026 | 18:47 WIB
TERDAKWA: Empat terdakwa korupsi alif fungsi lahan PTPN II, menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/5/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
TERDAKWA: Empat terdakwa korupsi alif fungsi lahan PTPN II, menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/5/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP), meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/5/2026).

Keempat terdakwa masing-masing mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Subakti, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, dan mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.

Baca Juga: Keluarga Satpam Kebun Sawit Laporkan Penyidik Polsek Padang Bolak ke Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Kesewenangan

Mereka menilai dakwaan dugaan korupsi yang menuding kerugian negara sebesar Rp263 miliar tidak terbukti dan lebih condong sebagai dakwaan prematur.

Imam Subakti dalam pledoinya menyebut proses permohonan HGB untuk proyek Kota Deli Megapolitan telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Menurut dia, proses tersebut merupakan pemberian hak atas tanah negara, bukan perubahan HGU sebagaimana didakwakan jaksa.

“PT NDP sudah melaksanakan prosedur yang sah dalam proses permohonan hak maupun pemberian hak tersebut,” ujar Imam di persidangan.

Ia juga membantah tudingan perusahaan mengabaikan kewajiban penyerahan lahan 20 persen kepada negara.

Menurut Imam, pihak perusahaan sejak awal telah menyiapkan opsi penyerahan lahan sesuai ketentuan yang berlaku, namun hingga kini belum ada petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN terkait mekanismenya.

“Tidak ada tanah yang hilang. Apabila negara meminta, lebih dari 20 persen pun sudah kami siapkan,” katanya.

Imam turut mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara Rp263 miliar yang digunakan jaksa dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Abdul Rahim Lubis mengaku khawatir kehilangan hak pensiun sebagai aparatur sipil negara akibat status terdakwa yang disandangnya. Ia juga menyebut keluarganya mengalami tekanan sosial sejak dirinya ditahan pada Oktober 2025.

“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya,” ujar Abdul Rahim.

Terdakwa lainnya, Askani, menilai dirinya dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi..Menurut dia, penerbitan sertifikat HGB dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas administrasi pertanahan sesuai aturan dan instruksi atasan.

“Kami hanya menjalankan proses administrasi pelayanan pertanahan sebagaimana mestinya,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Irwan Perangin-angin tampak menangis saat membacakan pledoinya. Ia mengaku reputasi dan kariernya selama puluhan tahun rusak akibat kasus tersebut.

“Saya sudah bertugas selama 33 tahun. Namun hancur lebur dengan sekejap tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan,” ujar Irwan.

Tim penasihat hukum para terdakwa juga menilai perkara tersebut lebih tepat masuk ranah administrasi pertanahan, bukan tindak pidana korupsi.

Advokat Julisman Adnan dan Johari Damanik menyebut kewajiban penyerahan lahan 20 persen hanya berlaku dalam mekanisme perubahan hak, bukan pemberian hak sebagaimana proses yang dijalankan PT NDP.

“Kalaupun terjadi persoalan dalam surat keputusan pemberian hak, itu masuk ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi,” ujar Julisman.

Hingga sidang pledoi berlangsung, jaksa penuntut umum tetap pada dakwaan bahwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara dalam proses penerbitan HGB proyek Kota Deli Megapolitan. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#aset ptpn ii #penjualan aset ptpn II #mantan direktur ptpn II #alih fungsi lahan ptpn II