LANGKAT, Sumutpos.jawapos.com-Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satres Narkoba Polres Langkat. Seorang pria asal Aceh Timur ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu seberat 665 gram di wilayah Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Tersangka berinisial MFY (24) diamankan pada Selasa malam (19/5/2026) di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus besar sabu yang disimpan di dalam tas tangan warna hitam.
Kasatres Narkoba Polres Langkat Amrizal Hasibuan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Amrizal Hasibuan, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Mahasiswa Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Anggaran Obat RSUD Gunung Tua, Direktur Diminta Dicopot
Berbekal informasi itu, personel Satres Narkoba kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi titik transaksi narkoba.
Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang sebelumnya diterima dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka di lokasi.
Dari hasil penggeledahan terhadap tas yang dibawa pelaku, polisi menemukan satu plastik asoy warna hitam yang berisi satu bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 665 gram.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu itu adalah miliknya,” kata mantan Kapolsek Pangkalanbrandan tersebut.
Baca Juga: Kembali Terpilih Jadi Dekan FH Nommensen, Ini Kata Janpatar Simamora
Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Langkat dan sekitarnya. Namun hingga kini aparat masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan