MEDAN, SUMUT POS- Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy, divonis masing-masing 15 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah atas kasus kurir narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.
Majelis hakim diketuai Monita Honeisty Br Sitorus dalam amarnya, meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2003 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yasir alias Umar dan terdakwa Sarboini alias Boy dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya, dalam sidang virtual di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2026) petang.
Baca Juga: Sembunyikan Vape Narkoba dalam Roti Tawar, Polisi Tangkap Oknum ASN Pemprov Sumut
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 100 hari," kata hakim.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan dua pelaku lain terkait 170 gram kokain di Kabupaten Langkat pada April 2025.
Dari hasil penyelidikan Polda Sumatera Utara, polisi menemukan keterlibatan Sarboini dan Yasir dalam jaringan peredaran kokain lintas Aceh-Sumut.
Petugas kemudian melakukan penyamaran atau undercover buy untuk memancing transaksi kokain di kawasan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat transaksi berlangsung di pinggir sungai, kedua terdakwa bersama seorang buronan bernama Daus mulai mencurigai polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Daus dan Sarboini sempat melompat ke sungai untuk melarikan diri. Namun Yasir dan Sarboini berhasil ditangkap, sedangkan Daus lolos dan hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 kilogram kokain dan telepon genggam milik terdakwa.
Dalam pemeriksaan, kedua nelayan tersebut mengaku dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengantarkan kokain tersebut kepada pembeli.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan warga pesisir dan nelayan dalam jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut Aceh-Sumatera Utara sebagai pintu masuk peredaran narkoba. (man/ram)
Editor : Juli Rambe