MEDAN, SUMUT POS- Sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memanas di Pengadilan Tipikor Medan. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, menyebut perkara yang menjeratnya sarat rekayasa dan tekanan dari pihak tertentu.
Pernyataan itu disampaikan Saiful usai sidang dengan agenda perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Cakra 8, Jumat (22/5/2026).
Saiful mengaku sejak awal menolak proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut. Namun, menurutnya, program tetap dijalankan karena adanya tekanan dari mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Baca Juga: DPC Macan Asia Indonesia Kota Medan Resmikan Kantor Baru
“Kasus ini memang perintah, tekanan, bahkan ancaman dari Pj Bupati saat itu, Faisal Hasrimy. Dia membawa program ini dari Serdang Bedagai ke Langkat. Dari awal kami menolak kegiatan ini,” ujar Saiful.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dalam perkara tersebut. Saiful juga menegaskan dirinya tidak menikmati keuntungan dari proyek pengadaan smartboard itu.
Sementara itu, penasihat hukum Saiful, Jonson David Sibarani, menilai perkara tersebut merupakan kasus yang telah “di-setting” sejak awal. Menurutnya, nama Faisal Hasrimy berulang kali muncul dalam surat dakwaan jaksa.
“Di dalam dakwaan, nama Faisal Hasrimy disebut sekitar 26 kali. Disebut memperkenalkan rekanan, menentukan pemenang, sampai mengarahkan proyek ini harus dijalankan,” kata Jonson.
Ia juga menyoroti sejumlah keterangan saksi dalam berkas perkara yang menyebut proyek tersebut merupakan titipan pihak tertentu. Bahkan, kata dia, terdapat dugaan tekanan dalam proses administrasi proyek, termasuk penandatanganan dokumen pada dini hari.
Jonson mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut, termasuk sosok bernama Bahrun Walidin alias Baron yang disebut dalam berkas penyidikan.
“Kami sepakat korupsi harus dituntaskan. Tapi pelaku yang sebenarnya juga harus diproses,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Saiful Abdi didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi dan Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.
Jaksa menyebut pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2024 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp29,58 miliar dari total nilai proyek Rp49,9 miliar. (man/ram)
Editor : Juli Rambe