PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com-Aksi pencurian hewan ternak kembali meresahkan warga Kabupaten Padang Lawas. Seorang pria berinisial JP (45), warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah saat diduga hendak mencuri seekor kerbau betina milik warga dengan nilai mencapai Rp40 juta.
Kasus pencurian dengan pemberatan itu kini ditangani Satreskrim Polres Padang Lawas setelah korban, Hj Forkis Hasibuan, membuat laporan resmi ke polisi.
Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Benar, saat ini satu orang terlapor berinisial JP sudah diamankan di Polres Padang Lawas bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwansah Sitorus, Minggu (24/5/2026).
Peristiwa itu terjadi Senin sore (18/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan perkebunan masyarakat di Jalan Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun.
Saat itu, perwakilan korban bernama Sutan Arifin Hasibuan tengah melakukan pengecekan rutin terhadap kawanan kerbau yang digembalakan di area tersebut.
Baca Juga: Polsek Torgamba Turun Tangan Saat Blackout, Warga Dibantu Genset untuk Cas HP dan Penerangan
Di tengah perjalanan, Sutan curiga melihat dua pria, yakni JP dan seorang rekannya berinisial MP, duduk di pinggir kawasan hutan yang sepi. Ketika ditanya, keduanya berdalih sedang mencari ternak milik mereka yang hilang.
Namun rasa curiga belum hilang. Sutan kemudian melanjutkan penyisiran ke area sekitar dan mendapati seekor kerbau betina milik korban sudah dalam kondisi terikat, dengan kepala ditutup karung goni.
Temuan itu langsung memicu kepanikan kedua pria tersebut. Menyadari aksinya terbongkar, pelaku sempat mencoba membujuk korban agar persoalan diselesaikan secara damai.
Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah. Sutan kemudian menghubungi warga sekitar dan sejumlah saksi untuk membantu mengamankan pelaku.
Tak lama berselang, warga berdatangan dan mengepung lokasi kejadian. Dalam situasi itu, satu pelaku berinisial MP berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara JP gagal kabur dan langsung diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa seekor kerbau betina milik korban, satu karung goni yang digunakan untuk menutup kepala kerbau, serta tali tambang pengikat.
Baca Juga: Apindo Sumut Desak PLN Segera Pulihkan Listrik, UMKM Mulai Terpukul
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan melengkapi berkas penyidikan. Barang bukti hewan ternak untuk sementara dititiprawatkan kembali kepada pihak korban.
Atas perbuatannya, JP dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka, mengirimkan SPDP, melakukan penahanan, dan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKP Irwansah. (mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan