BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling meresahkan masyarakat perkotaan. Di tengah tingginya mobilitas warga dan lemahnya pengawasan parkir lingkungan, pelaku kejahatan memanfaatkan celah untuk beraksi cepat. Kondisi itu pula yang mendorong Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai memperkuat pola pengungkapan berbasis scientific investigation guna memburu pelaku secara presisi.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Seorang pelaku curanmor berinisial D (19) berhasil diringkus setelah diduga mencuri satu unit Honda Beat Street Silver BK 5094 RBN tahun 2024 milik warga di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian mengatakan, aksi pencurian terjadi saat sepeda motor korban terparkir di teras rumah pada Minggu (25/4/2026). Korban sempat mengetahui aksi tersebut dan langsung melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan warga.
“Korban sempat mengejar dan berteriak maling. Namun pelaku berhasil melarikan kendaraan,” ujar Hizkia, Senin (25/5/2026).
Baca Juga: Piala Dunia 2026 Dimulai di Meksiko, Berakhir di Amerika Serikat
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Polisi memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, hingga pengumpulan informasi dari masyarakat.
Metode scientific investigation yang digunakan menjadi kunci pengungkapan kasus. Dari hasil analisa tersebut, identitas pelaku berhasil dipetakan hingga akhirnya D diamankan di kawasan Jalan dr Wahidin, Binjai Timur, Jumat (22/5/2026).
“Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Tim Cobra bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil diringkus,” katanya.
Tidak berhenti pada penangkapan pelaku utama, polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian. Saat proses pengembangan berlangsung, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Baca Juga: PLN Sumut Berhasil Pulihkan Sistem Kelistrikan, 4,8 Juta Pelanggan Kembali Menyala
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hizkia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi elemen penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas jalanan.
“Polres Binjai akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas terukur terhadap segala bentuk tindak kriminalitas jalanan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan