MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan pria berinisial MF (22) warga Labuhan Deli, pemasok narkoba jenis pil ekstasi ke tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV di Jalan Adam Malik Medan.
Dari pemuda tersebut, ditemukan 10 butir ekstasi, yang diamankan di rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan usai penggerebekan di Phantom KTV pada, Sabtu (23/5/2026).
Baca Juga: Hanya 29,42 Persen dari Total Pendaftar 256.369 Calon Mahasiswa Diterima SNBT 2026
“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus. Saat diringkus, kami juga menemukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp1,3 juta hasil penjualan narkoba,” ujar Rafli, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, pemasok dan pengedar narkoba di Phantom KTV berkomunikasi melalui media sosial Instagram untuk menghindari pantauan petugas.
“Keduanya sengaja menggunakan metode ini karena dinilai lebih aman dan sulit diketahui,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah sekitar dua bulan mengedarkan pil ekstasi. Pemesanan terbanyak disebut terjadi saat akhir pekan dengan jumlah lebih dari lima butir dalam sekali transaksi.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang berada di atasnya,” ujar Rafli.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
“Malam boleh gemerlap, namun kami pastikan hukum tidak akan redup. Kami akan terus melawan para pelaku perusak generasi bangsa,” pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe