Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Penyelidikan 12 Hari, Satresnarkoba Polres Langkat Ungkap Dua Kasus Menonjol 

Johan Panjaitan • Senin, 25 Mei 2026 | 20:58 WIB

Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan (kanan) didampingi Kasi Humas, AKP J Situmorang (kiri) saat memberi keterangan kepada wartawan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan (kanan) didampingi Kasi Humas, AKP J Situmorang (kiri) saat memberi keterangan kepada wartawan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap 26 kasus dalam 12 hari dari 13 Mei 2026 sampai 25 Mei 2026. Dari 26 kasus, ada dua yang menonjol diungkap Satresnarkoba Polres Langkat.

Dalam hal ini, Satresnarkoba Polres Langkat juga mengamankan 27 tersangka yang terdiri dari 26 pria dan seorang wanita. "Berdasarkan instruksi Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan dan ditekan lagi oleh Bapak Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, kami Satres Narkoba Polres Langkat melakukan kegiatan rutin dari tanggal 13 sampai 25 Mei 2026, telah berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 27 tersangka," ujar Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, Senin (25/5/2026).

Dia menjelaskan, dua kasus menonjol dimaksud adalah, pertama pengungkapan narkotika jenis ganja sebanyak 2.140 gram atau 2 kilogram lebih, di Desa Perkebunan Bukit Lawang, Bahorok dengan tersangka Marsilanda Sitepu (35) warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Bahorok.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemasok Ekstasi di THM Phantom KTV, Sita 10 Butir Ekstasi

"Penangkapan itu bermula saat personel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang membawa dan akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Bahorok," ujar Amrizal. 

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Dalam penyelidikan, polisi mendapati pria dengan gerak-gerik mencurigakan. 

"Personel kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Di mana dari dalam jok sepeda motor NMAX warna hitam milik tersangka, polisi menemukan satu bal ganja yang dibungkus lakban kuning," kata Amrizal. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menyasar ke rumah tersangka. Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala desa dan warga setempat, polisi kembali menemukan satu bal narkotika jenis ganja.

"Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bal ganja dengan berat bruto 2.140 gram (2 kg), tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor NMAX hitam, tas sandang warna hijau, uang tunai Rp223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, serta satu dompet warna cokelat," sambungnya. 

Tersangka pun terancam pidana 20 tahun penjara. Kasus kedua yang menonjol diungkap Polres Langkat terjadi di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. 

Baca Juga: Hanya 29,42 Persen dari Total Pendaftar 256.369 Calon Mahasiswa Diterima SNBT 2026

Tersangka atas nama Muhammad Faisal Yusri (24) warga Dusun Alue Siwah Serdang, Kecamatan Nurul Sallam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Selasa (19/5/2026). Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 600,65 gram atau setengah kilogram lebih. 

"Dari bapak kapolres kepada kami, beliau memberi pesan untuk tetap terus melaksanakan kegiatan pemberantasan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana narkoba. Tidak ada ruang buat para pelaku dalam tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Langkat," pungkasnya. (ted)

Editor : Johan Panjaitan
#polres langkat #kasus #Satresnarkoba