BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika. Dalam kurun 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 24 Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dan mengamankan 15 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Binjai.
Dari total tersangka yang diamankan, 14 di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 21,78 gram, 16 butir pil ekstasi, enam unit telepon genggam, lima unit sepeda motor, serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Binjai Ismail Pane mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Binjai.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan DBH Sawit, Eks Plt Kadis PUTR Binjai PPTK dan Rekanan Dituntut 2 Tahun Penjara
“Seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKP Ismail Pane, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, kepolisian memastikan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi.
“Ini adalah bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” katanya.
Ia menegaskan, pengungkapan belasan kasus tersebut menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus bergerak aktif menjaga keamanan wilayah sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan