Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Ricuh Argumen, Kuasa Hukum Roni Paslani Protes Pembacaan BAP Saksi

Johan Panjaitan • Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB
Terdakwa Roni Paslani (pakai peci dan rompi merah) dituduh memalsukan Surat Tanah palsu dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam. (BATARA/SUMUT POS)
Terdakwa Roni Paslani (pakai peci dan rompi merah) dituduh memalsukan Surat Tanah palsu dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam. (BATARA/SUMUT POS)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Sidang dugaan pemalsuan surat tanah seluas sekitar 3,2 hektare yang menjerat penceramah Roni Paslani (46) memanas di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Senin (25/5/2026). Kuasa hukum terdakwa melontarkan protes keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sejumlah saksi kunci tidak dihadirkan dan keterangannya hanya dibacakan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Bahkan, dalam persidangan tersebut, salah satu saksi yang hadir mencabut sebagian keterangannya yang sebelumnya tertuang dalam BAP.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan SH itu sejatinya beragenda pemeriksaan saksi. Namun, JPU Pasti Liana Lubis SH hanya menghadirkan dua saksi, yakni mantan Kepala Desa Patumbak Kampung Ahmad Arifin dan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Putri.

Baca Juga: Blackout Sumatera Dipicu Kabel Putus dan Cuaca Ekstrem, Polisi Pastikan Bukan Sabotase

Sementara tiga saksi utama, yakni pelapor Yosuhua Mampe Simajuntak serta dua saksi korban Johan Susi dan Yunius Liew, tidak hadir di persidangan.

Dalam keterangannya, JPU menyebut pelapor sedang berada di Denpasar, Bali, sedangkan dua saksi lainnya sakit. Karena itu, jaksa meminta izin majelis hakim untuk membacakan BAP ketiga saksi tersebut.

Permohonan itu langsung mendapat keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa, M Yani Rambe SH dan Ardiansyah Putra Munthe.

“Izin Yang Mulia, kami memahami JPU sebagai dominus litis. Tapi jangan menggiring majelis melakukan kesewenang-wenangan. Hukum acara sudah jelas, saksi harus dihadirkan,” tegas Yani Rambe di ruang sidang.

Meski mendapat protes, majelis hakim tetap mengizinkan JPU membacakan BAP saksi yang tidak hadir.

Ketegangan sidang semakin terasa ketika mantan Kepala Desa Patumbak Kampung Ahmad Arifin mencabut sebagian keterangannya dalam BAP saat dicecar penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Pemkab Langkat Dorong Restorative Justice, Kedepankan Penyelesaian Hukum yang Humanis

Dalam BAP sebelumnya, Ahmad Arifin mengaku mengetahui kepemilikan tanah berdasarkan faktur Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Benny Susi yang disebut berasal dari Pemerintah Kota Medan.

Namun di hadapan majelis hakim, Ahmad Arifin merevisi keterangannya dan menyatakan bahwa dokumen tersebut sebenarnya berasal dari Deliserdang.

“Deliserdang, Yang Mulia,” jawab Ahmad Arifin saat dipertegas hakim.

Ketika ditanya apakah mencabut keterangannya di BAP, Ahmad Arifin menjawab singkat, “Iya.”

Tak hanya itu, ia juga mencabut pernyataannya soal “faktur pajak” setelah kuasa hukum terdakwa mempertanyakan istilah tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan administrasi resmi perpajakan pertanahan.

“Saya cabut faktur pajak. SPPT PBB,” ucap Ahmad Arifin.

Di sisi lain, saksi dari BPN turut menjadi sorotan setelah penasihat hukum terdakwa menunjukkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 102, 112, 113, dan 122 yang disebut memiliki pengesahan melompati akta jual beli.

Saksi dari BPN membenarkan dokumen yang diperlihatkan, namun menyatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk menjelaskan lebih jauh.

Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti perbedaan keterangan terkait objek tanah. Dalam SHM disebutkan objek berupa tanah kering, sementara menurut keterangan kepala desa, lokasi tersebut merupakan area kolam.

Baca Juga: Celyna Grace Juara Indonesian Idol XIV, Dari Dua Kali Gagal Kini Jadi Bintang Baru Musik Indonesia

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa kembali menegaskan keberatannya terhadap pembacaan BAP saksi tanpa kehadiran langsung di persidangan.

“Bagaimana mungkin keterangan saksi cukup dibacakan, sementara ada saksi yang justru mencabut keterangannya di BAP? Kalau cukup dibacakan, untuk apa lagi pemeriksaan saksi dilakukan di persidangan?” ujar Ardiansyah Putra Munthe.

Sementara itu, JPU Pasti Liana Lubis menyatakan pihaknya telah berupaya menghadirkan para saksi hingga empat kali pemanggilan.

Namun saat ditanya alasan tidak dilakukan pemanggilan paksa, ia mengaku belum ada penetapan dari majelis hakim.

“Kalau ada penetapan dari majelis, tentu bisa dilakukan pemanggilan paksa. Tapi karena ada BAP, maka dibacakan,” jelasnya.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#terdakwa #kuasa hukum #bap #saksi #Pemalsuan Surat Tanah