LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam razia tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi yang digelar Selasa (26/5/2026) dini hari itu, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik pil ekstasi.
Terduga pelaku berinisial RF (29), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari tangan RF, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi tiga butir pil ekstasi warna kuning merek Minion.
Selain RF, petugas turut mengamankan lima orang lainnya yang berada di lokasi saat razia berlangsung. Mereka masing-masing berinisial AH (32), warga Kabupaten Asahan, ZFS (25), warga Labuhanbatu Utara, FCS (23), warga Kabupaten Asahan, N (25), warga Kecamatan Rantau Selatan, serta MPS (24), warga Kabupaten Asahan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Res Narkoba AKP Hardiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Satres Narkoba melakukan razia di sejumlah THM di kawasan perumahan DL Sitorus, Kecamatan Rantau Selatan.
“Di depan ruko perumahan, petugas menemukan enam orang terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis pil ekstasi pada salah seorang pria berinisial RF,” ujar Hardiyanto, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil interogasi awal, RF mengakui pil ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial K yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Sementara itu, terhadap empat orang lainnya yakni AH, ZFS, FCS, dan N, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun hasil tes urine menunjukkan keempatnya positif mengandung methamphetamine sehingga selanjutnya menjalani asesmen terpadu di Kantor BNNK Labuhanbatu Utara.
Baca Juga: Jelang Musprov 2026, Harun Calon Tunggal Ketua IMI Sumut
Sedangkan MPS dinyatakan negatif narkoba dan tidak ditemukan barang bukti, sehingga yang bersangkutan dipulangkan kepada pihak keluarga.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkoba, khususnya di lokasi-lokasi yang rawan menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan