BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan senilai Rp8 miliar pada Tahun Anggaran 2025 di Kota Binjai mendapat sorotan serius. Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Sorotan itu muncul setelah auditor menemukan realisasi dana kelurahan yang dikelola melalui kecamatan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan utuh. Bahkan, auditor disebut mengalami kesulitan memperoleh rincian penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi, Otti Batubara, menilai temuan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, penggunaan anggaran miliaran rupiah yang sulit ditelusuri harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum.
“Ketika auditor sampai menyatakan dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap dan realisasi anggaran sulit ditelusuri secara rinci, maka ini harus menjadi perhatian serius. APH perlu melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya potensi penyimpangan,” kata Otti, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Mengenal Social Phobia, Penyakit Kejiwaan yang Bisa Memunculkan Gejala Fisik
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, dana kelurahan dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta kegiatan pemberdayaan masyarakat. Namun dalam praktiknya, auditor menemukan penggunaan anggaran yang tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal dan tidak didukung administrasi yang memadai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tata kelola dana kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Terlebih, dana yang seharusnya berorientasi pada kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan justru diduga lebih banyak dikendalikan oleh kecamatan.
Otti menegaskan, langkah penegakan hukum bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegak hukum harus hadir untuk menguji apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan atau tidak. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang karena lemahnya pengawasan,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa
Ia juga menyoroti pola pengelolaan dana kelurahan yang selama ini berada di bawah kendali kecamatan. Menurutnya, sistem tersebut berpotensi mengurangi peran kelurahan dalam menentukan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Kelurahan yang paling memahami kebutuhan warganya. Tetapi dalam praktiknya justru kecamatan yang dominan mengatur anggaran. Ini rawan menimbulkan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran,” katanya.
Karena itu, ia meminta agar pendalaman tidak berhenti pada aspek administrasi semata. Aparat penegak hukum, menurutnya, perlu menelusuri kemungkinan adanya penggunaan anggaran di luar ketentuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Inspektorat Akui Ada Temuan Auditor
Di sisi lain, sejumlah camat yang dikonfirmasi terkait temuan tersebut belum memberikan penjelasan. Plt Camat Binjai Kota Juanda Sukma hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp tanpa memberikan tanggapan. Hal serupa juga terjadi pada Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma dan Camat Binjai Utara Musya Lubis.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, membenarkan adanya temuan auditor terkait realisasi dana kelurahan yang dikelola oleh kecamatan.
Menurut Heny, sebagian temuan berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk pembayaran honor kepala lingkungan (kepling) dan sejumlah kegiatan lain yang dinilai tidak sesuai penganggaran awal.
Baca Juga: Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan Dituntut 8 Bulan Pendampingan Psikologis
“Itu sekalian sama gaji kepling dibuat di kelurahan, salah penganggaran mereka. Itu yang menjadi temuan BPK, bukan sarana-prasarana, untuk gaji kepling dan pelaksanaan kegiatan lain seperti MTQ,” ujarnya.
Heny juga mengakui bahwa penyusunan program dana kelurahan selama ini dilakukan oleh perangkat kecamatan. Padahal, menurutnya, kebutuhan riil masyarakat lebih dipahami oleh pihak kelurahan.
“Di laporan hasil review sudah kami sampaikan secara tertulis kepada BPKPD agar berkoordinasi dengan kecamatan dalam penyusunan dana kelurahan,” katanya.
Auditor Minta Tata Kelola Dibenahi
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, auditor merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar segera menetapkan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan beserta regulasi teknis pelaksanaannya.
Auditor juga merekomendasikan agar lurah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana lebih tepat sasaran, transparan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp8 miliar dan adanya kesulitan auditor menelusuri rincian penggunaan dana, desakan agar dilakukan pendalaman secara menyeluruh kini semakin menguat. Publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel serta bebas dari potensi penyimpangan.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan