MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II, Kusnadi dituntut 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi terkait pemberian izin pemanfaatan kayu di kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kusnadi dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/6/2026) sore.
Baca Juga: Korban Umrah Hanania Group, Tabung 1,5 Tahun Demi Doakan Orang Tua, Malah Ditipu
Kusnadi tidak dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,19 miliar, karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi.
Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga," kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua As'ad Rahim Lubis menunda sidang hingga Senin (8/6/2026) mendatang, dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sebagaimana dalam dakwaan, Kusnadi bersama-sama dengan Berland Saragi dan Harris Haksara Milala secara melawan hukum menerbitkan dan menyetujui akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk kegiatan penebangan kayu di kawasan yang berstatus aset daerah.
Kusnadi selaku Kepala BPHL Wilayah II menyetujui permohonan pemanfaatan kayu tumbuh alami dan akses SIPUHH atas nama PHAT Berland pada 29 Desember 2022 serta PHAT HakMilala pada 29 Februari 2024.
Padahal, lokasi yang diajukan berada di kawasan Agropolitan Siosar yang telah ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Karo dan digunakan sebagai kawasan relokasi korban erupsi Gunung Sinabung.
Kawasan tersebut sebelumnya telah dikeluarkan dari kawasan hutan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun terdakwa tetap menyetujui akses SIPUHH meskipun lokasi tersebut merupakan aset Pemkab Karo.
Dalam perkara ini, Berland Saragi disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp3,08 miliar, sedangkan Harris Haksara Milala memperoleh keuntungan Rp1,10 miliar dari hasil penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan tersebut.
Setelah mendapatkan akses SIPUHH, kedua pihak melakukan penebangan ribuan meter kubik kayu yang terdiri dari kayu bulat besar, kayu bulat sedang, dan kayu bulat kecil.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa Bupati Karo telah beberapa kali menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BPHL Wilayah II, untuk menghentikan aktivitas penebangan dan meninjau kembali izin SIPUHH yang telah diterbitkan.
Bahkan, setelah menerima laporan dari bawahannya bahwa lokasi pemanfaatan kayu milik PHAT Berland berada di kawasan Agropolitan Kabupaten Karo, Kusnadi sempat meminta penutupan akses SIPUHH milik Berland. Namun, pada 2024 ia kembali menyetujui permohonan akses SIPUHH yang diajukan Harris Haksara Milala di lokasi yang berdampingan dengan areal sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemetaan ahli, seluruh lokasi penebangan yang dilakukan PHAT Berland dan PHAT HakMilala berada di dalam kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Akibat aktivitas tersebut, Pemkab Karo kehilangan aset berupa kayu yang tumbuh di atas lahan milik pemerintah daerah yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan daerah.
Kerugian negara dalam perkara ini dihitung berdasarkan Laporan Akuntan Publik tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 001/1.K01/1695-2/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 sebesar Rp4.195.460.115. (man/ram)
Editor : Juli Rambe