MEDAN, SUMUT POS- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, membebaskan 4 terdakwa pengalihan aset PTPN II (sekarang PTPN regional I) ke Citraland. Empat terdakwa dinilai hakim tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Keempat terdakwa yakni, Askani selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur PTPN II, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
"Membebaskan para terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan nama harkat dan martabat para terdakwa," ujar hakim ketua M Kasim, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Rabu (3/6/2026) malam.
Baca Juga: Komisi IV Jadwalkan RDP dengan Dishub Medan dan BPTD Sumut untuk Bahas Kajian BRT Mebidang
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada JPU, untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut, menuntut para terdakwa masing-masing 1,5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempat dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tangisan Haru
Sejak awal persidangan, ratusan pengunjung yang terdiri atas keluarga terdakwa, pegawai BPN, karyawan PTPN, serta kerabat dekat tampak memadati ruang sidang. Banyak di antaranya rela berdiri berjam-jam menanti pembacaan putusan yang dinilai menentukan nasib para terdakwa.
Suasana ruang sidang langsung berubah setelah hakim menjatuhkan vonis bebas kepada pata terdakwa. Sejumlah pengunjung tampak menundukkan kepala sambil mengusap air mata, sementara yang lain mengatupkan tangan penuh syukur.
Sesaat setelah palu hakim diketuk, tepuk tangan bergemuruh memenuhi ruang sidang. Ucapan "Alhamdulillah" dan "Terima kasih Yang Mulia" terdengar dari sejumlah pengunjung yang tak mampu menyembunyikan rasa lega dan bahagia.
Momen paling emosional terjadi ketika para terdakwa menghampiri keluarga, rekan kerja, dan tim penasihat hukum. Pelukan hangat, jabat tangan erat, serta tangis haru mewarnai suasana. Beberapa anggota keluarga terlihat menangis sambil memeluk para terdakwa yang selama proses hukum menjalani penahanan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan pengalihan HGU PTPN II menjadi HGB PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sudah sesuai prosedur hukum dan tidak menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan tersebut
Mengenai kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara, hakim menyebutkan, kewajiban tersebut tidak dicantumkan karena proses yang telah berjalan jauh sebelum aturan kewajiban penyerahan 20 persen itu terbit dalam peraturan Kementerian ATR BPN nomor 15 tahun 2020. Hakim tidak menemukan perbuatan yang tentang adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan PTPN tersebut. (man/ram)
Editor : Juli Rambe