LABURA, Sumutpos.jawapos.com – Hubungan antara lembaga perlindungan anak dan wakil rakyat di Kabupaten Labuhanbatu Utara memanas. Seorang anggota DPRD Labura, H. Ari Susilo Polopo Siregar atau yang akrab disapa Haji Popo, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penghinaan terhadap Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labura.
Laporan tersebut diajukan oleh Komisioner Bidang Hukum KPAD Labura, JH Situmorang, S.H., dan telah diterima secara resmi oleh Polres Labuhanbatu sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/798/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 3 Juni 2026.
Perkara ini bermula dari dugaan pernyataan yang disampaikan terlapor kepada Wakil Ketua KPAD Labura, Eliadi Marpaung, melalui sambungan telepon pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 07.15 WIB.
Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, dalam percakapan tersebut terlapor diduga menyampaikan pernyataan yang menyebut bahwa KPAD menerima uang serta mempertanyakan kewenangan lembaga tersebut untuk memanggil dirinya.
Pernyataan itu disebut membuat pihak KPAD merasa keberatan karena dianggap menyerang integritas dan kredibilitas lembaga yang selama ini menjalankan tugas perlindungan anak di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Upaya Klarifikasi Disebut Telah Dilakukan
Sebelum menempuh jalur hukum, KPAD Labura mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme klarifikasi.
JH Situmorang menjelaskan, KPAD telah mengirimkan surat undangan klarifikasi pertama kepada Haji Popo pada 14 Mei 2026. Surat itu bertujuan meminta penjelasan terkait dugaan pernyataan yang menyebut KPAD menerima uang.
Namun, menurutnya, undangan tersebut tidak mendapat tanggapan. KPAD kemudian kembali mengirimkan surat kedua pada 19 Mei 2026 dengan tujuan yang sama.
“Tidak ada respons. Kami telah mengirimkan dua surat undangan klarifikasi, namun tidak ada tanggapan yang diberikan kepada KPAD Labura,” ujar JH Situmorang.
Baca Juga: THM di Binjai Diduga Kelabui Tim Gabungan, Gerbang Tergembok Saat Razia
Karena tidak memperoleh klarifikasi, para komisioner KPAD kemudian menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah yang akan ditempuh. Hasilnya, lembaga tersebut sepakat membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Dinilai Berdampak pada Kepercayaan Publik
Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, KPAD menilai tuduhan bahwa lembaga tersebut menerima uang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurut pelapor, tuduhan tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga yang memiliki mandat melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Atas dasar itu, KPAD meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya STPL oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu, perkara tersebut kini memasuki tahapan administrasi dan penyelidikan awal oleh kepolisian.
Terlapor Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Haji Popo di ruang kerjanya di Gedung DPRD Labura belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Baca Juga: Tidak Sekadar Segar dan Menjaga Hidrasi, Air Putih Juga Bisa Turunkan Darah Tinggi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan antara lembaga perlindungan anak daerah dengan seorang anggota legislatif aktif. Perkembangannya pun diperkirakan akan terus menjadi sorotan masyarakat Labuhanbatu Utara.
Meski demikian, sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mag10)
Editor : Johan Panjaitan