Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejati Sumut Masih Pelajari Putusan Hakim Terkait Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN II

Juli Rambe • Kamis, 4 Juni 2026 | 19:28 WIB
ASET: Empat terdakwa pengalihan aset PTPN II, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/6/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
ASET: Empat terdakwa pengalihan aset PTPN II, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/6/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang membebaskan 4 terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II untuk pembangunan perumahan Citraland.

Keempat terdakwa masing-masing, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya belum dapat menyikapi lebih jauh putusan tersebut karena belum menerima salinan lengkap dari majelis hakim.

Baca Juga: PH Askani dan Abdul Rahim Lubis Apresiasi Keputusan Majelis Hakim dalam Kasus Pengelolaan Tanah

“Kami belum menerima putusan lengkap majelis hakim. Namun, kami menghormati dan menghargai putusan hakim tersebut,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum dalam putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya banding.

"Nantinya jaksa akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu dan sikap apa yang akan diambil," kata Rizaldi.

Sikap serupa juga disampaikan JPU Hendri Edison Sipahutar yang menyebut tim jaksa masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.

“Kita akan pelajari dulu sikap JPU selanjutnya,” ujarnya.

Terdakwa Dieksekusi

Usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan, jaksa eksekutor langsung mengeksekusi para terdakwa dari rumah tanahanan negara (Rutan) Kelas I Medan, Kamis (4/6/2026) dinihari.

"Benar, tadi malam oleh jaksa eksekutor para terdakwa telah dikeluarkan dari tahanan (Rutan)," ungkap Rizaldi.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat para terdakwa.

Selain itu, majelis hakim turut memerintahkan pengembalian uang sitaan senilai Rp263,4 miliar kepada pihak terkait, setelah sebelumnya dana tersebut dititipkan di rekening penampungan Kejati Sumut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 1,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider kurungan, dengan dakwaan terkait pengelolaan aset PTPN II yang dialihkan untuk proyek perumahan.

Perbuatan keempatnya dinilai jaksa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 KUHP. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#aset ptpn 2 #citraland #kejati sumut