MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang berkaitan dengan pengembangan kawasan perumahan Citraland.
Langkah tersebut menandai sikap tegas jaksa penuntut umum yang tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang sebelumnya membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan korupsi.
Empat terdakwa yang memperoleh vonis bebas masing-masing mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi membenarkan bahwa jaksa telah menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.
“Sikap jaksa banding,” ujarnya singkat, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: Berawal dari Utang Rp30 Juta, Berujung Saling Lapor ke Polisi
Menurut Rizaldi, terdapat dinamika dalam pengaturan upaya hukum terhadap putusan bebas setelah berlakunya ketentuan hukum acara pidana terbaru. Ia menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas murni tidak lagi dimungkinkan.
“Dalam KUHAP yang baru, untuk perkara bebas murni tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, sedangkan mengenai banding tidak diatur secara khusus,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, tetapi juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagaimana semula.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, para terdakwa langsung dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan oleh jaksa eksekutor pada Kamis dini hari (4/6/2026).
“Benar, para terdakwa telah dikeluarkan dari tahanan oleh jaksa eksekutor setelah putusan dibacakan,” kata Rizaldi sebelumnya.
Baca Juga: Jalan Sidodadi PNK Gelap, Warga Keluhkan Minimnya Lampu Penerangan Jalan
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian dana sitaan senilai Rp263,4 miliar kepada pihak terkait. Dana tersebut sebelumnya dititipkan dalam rekening penampungan Kejati Sumut selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset milik negara yang digunakan dalam proyek pengembangan kawasan perumahan. Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa memiliki peran dalam proses pengalihan aset yang dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan.
Jaksa berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan pidana lainnya.
Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menyimpulkan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kini, perkara tersebut memasuki babak baru setelah Kejati Sumut memutuskan mengajukan banding. Upaya hukum tersebut akan menjadi arena berikutnya untuk menguji kembali pertimbangan hukum yang melandasi putusan bebas para terdakwa dalam kasus yang melibatkan aset bernilai besar milik PTPN II tersebut.(man/han)
Editor : Johan Panjaitan