LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Wanri Tambak. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AT alias Amat memperagakan 17 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban kehilangan nyawanya.
Rekonstruksi berlangsung di Asrama Polisi Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera Kotapinang–Gunung Tua, Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun Pekan, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga: Kades Meninggal, Dua Desa di Dairi Bersiap Gelar Pilkades PAW Tahun 2026
Hadir dalam rekonstruksi tersebut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus, SH, MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Romi Afandi Tarigan, SH, MH, Kanit Pidum IPDA Tampin T. Situmorang, personel Satreskrim, penasihat hukum tersangka, keluarga korban, serta sejumlah saksi.
Satu per satu adegan diperagakan tersangka bersama para saksi di hadapan penyidik dan jaksa penuntut umum. Sebanyak 17 adegan yang direka ulang itu menggambarkan perjalanan peristiwa sejak awal hingga terjadinya tindak pidana yang berujung pada meninggalnya korban.
Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik berupaya mencocokkan setiap keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan dengan fakta-fakta di lapangan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting untuk membuat peristiwa pidana semakin terang sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Melalui peragaan adegan yang dilakukan tersangka dan para saksi, penyidik dapat mencocokkan seluruh keterangan yang ada sehingga rangkaian peristiwa menjadi lebih terang dan jelas,” ujar Elimawan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, MSi, melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan Akibat Kantuk, Mahasiswa ITB Ciptakan Helm Berbasis IoT
Menurutnya, pengungkapan fakta secara menyeluruh menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban maupun pihak terkait lainnya.
“Kami memahami bahwa kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Karena itu, kami berupaya maksimal mengungkap fakta yang sebenarnya agar proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Sepanjang rekonstruksi berlangsung, suasana tampak serius dan penuh perhatian. Keluarga korban serta para saksi menyaksikan setiap adegan yang diperagakan sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta secara utuh.
Dalam perkara ini, tersangka AT alias Amat dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 467 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Labuhanbatu Selatan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh tahapan hukum terpenuhi dan perkara dapat dilimpahkan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. (mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan