MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkotika skala besar dengan menangkap seorang bandar narkoba berinisial DH (48) di Desa Muliorejo, Sunggal, Deliserdang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10.447 butir pil ekstasi, 828 cartridge vape mengandung narkotika, serta uang tunai Rp246 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang telah 4 kali keluar masuk penjara. Penangkapan dilakukan pada akhir Mei 2026 setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas pelaku.
Baca Juga: Selama Libur Sekolah MBG Stop, BGN Bakal Audit Kelayakan Dapur
“Dalam satu bulan saja, pelaku sudah 4 kali berpindah-pindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di kawasan padat penduduk untuk menghindari pantauan petugas,” ujar Rafli, Selasa (16/6/2026).
Menurut Rafli, saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat berusaha menyembunyikan diri di balik sebuah mobil yang terparkir di dalam rumah kontrakannya. Pelaku juga tidak kooperatif ketika diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Namun setelah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, petugas akhirnya menemukan ribuan pil ekstasi dan ratusan vape narkoba yang disimpan di dalam kardus serta koper. Polisi menduga barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.
“Narkoba itu kami temukan di salah satu ruangan rumah. Informasi awal yang kami peroleh, barang tersebut dipasok dari Malaysia. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan lainnya,” katanya.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba. Barang yang diamankan di antaranya tiga unit mobil mewah dan beberapa sepeda motor yang kini sedang ditelusuri asal-usul kepemilikannya.
Rafli menegaskan pihaknya tidak hanya fokus pada pengungkapan tindak pidana narkotika, tetapi juga akan menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan bandar narkoba.
“Kami sedang mendalami dugaan TPPU. Sesuai arahan Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, tracing asset akan terus dilakukan. Kami ingin memastikan seluruh aset yang berasal dari hasil peredaran narkoba dapat disita negara,” tegasnya.
Polisi meyakini DH bukan sekadar kurir, melainkan bagian penting dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Sumatera Utara. Karena itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Bagaimanapun cara mereka beroperasi dan bertransformasi, akan kami ungkap,” pungkas Rafli. (man/ram)
Editor : Juli Rambe