Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Perkara Utang Piutang Berujung Saling Lapor, Terlapor Datang dari Jakarta Penuhi Panggilan Penyidik

Johan Panjaitan • Jumat, 19 Juni 2026 | 10:45 WIB

Polisi saat melakukan pemeriksaan klien Ferdinand Sembiring di Mapolsek Binjai Selatan. (Foto dari kuasa hukum/Sumut Pos)
Polisi saat melakukan pemeriksaan klien Ferdinand Sembiring di Mapolsek Binjai Selatan. (Foto dari kuasa hukum/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Sengketa utang piutang yang berujung pada saling lapor di jalur hukum mulai memasuki babak baru. Seorang terlapor berinisial R yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencurian surat tanah memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan, Jumat (19/6/2026).

R bahkan terbang langsung dari Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan sebagai bentuk itikad baik dan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pemeriksaan tersebut, R hadir didampingi kuasa hukumnya, Ferdinand Sembiring. Kehadiran mereka sekaligus membawa sejumlah dokumen yang diklaim dapat membantu penyidik mengurai duduk perkara yang selama ini menjadi polemik antara kedua belah pihak.

Ferdinand mengatakan, kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pencurian surat tanah yang diajukan seseorang berinisial B. Menurutnya, fakta-fakta yang disampaikan dalam pemeriksaan berpotensi memberikan perspektif berbeda terhadap perkara tersebut.

Baca Juga: Richard Lee Jadikan Isterinya Jaminan

"Kehadiran kami di sini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan pencurian surat tanah. Fakta yang kami sampaikan, surat tersebut justru digadaikan atas perintah B," ujar Ferdinand usai pemeriksaan.

Ia menegaskan, sejak awal kliennya memilih mengikuti seluruh tahapan hukum dan menyerahkan berbagai dokumen yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.

Salah satu bukti yang diberikan kepada penyidik adalah rekening koran yang disebut menunjukkan adanya aliran dana kepada pihak pelapor dalam sejumlah transaksi yang terjadi sebelumnya.

"Kami tetap kooperatif dan telah menyerahkan bukti berupa rekening koran kepada penyidik. Di dalamnya terdapat aliran dana yang ditransfer kepada B, termasuk saat proses pendidikan pelayaran klien kami," jelasnya.

Menurut Ferdinand, bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara utuh hubungan hukum yang terjadi antara kedua pihak, sekaligus menguji seluruh keterangan yang telah disampaikan dalam proses penyelidikan.

"Kami berharap dengan bukti yang ada, penyidik dapat mengungkap kebenaran secara objektif dan profesional," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan AKP Ramadhan membenarkan bahwa R telah memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Subdenpom Rantauprapat Belum Terima Pelimpahan Kasus, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Konflik PT Agrinas Masih Jadi Tanda Tanya

"Benar, R hadir memenuhi panggilan kami untuk melengkapi BAP. Ia didampingi kuasa hukum dan orang tuanya," ujar Ramadhan.

Ia juga mengonfirmasi bahwa terlapor menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk rekening koran yang kini akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan.

"Yang bersangkutan telah memberikan dokumen rekening koran sebagai bukti transfer kepada B. Dengan adanya bukti ini, kami berharap proses penyelidikan dapat segera menemukan titik terang dan kasus ini bisa cepat diselesaikan," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula dari hubungan utang piutang antara kedua belah pihak. Dalam perkembangannya, B melaporkan R ke Polsek Binjai Selatan atas dugaan pencurian surat tanah.

Namun perkara kemudian berkembang menjadi saling lapor. R melalui kuasa hukumnya melaporkan balik B atas dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu terkait transaksi pinjaman uang yang disebut mencapai Rp30 juta.

Dalam versi yang disampaikan pihak R, surat tanah yang kini dipersoalkan disebut diserahkan oleh B sebagai jaminan pinjaman berdasarkan kesepakatan bersama. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, pinjaman tersebut diklaim belum dilunasi hingga akhirnya muncul laporan dugaan pencurian terhadap R.

Kini, penyidik masih mendalami keterangan dari kedua belah pihak beserta alat bukti yang telah diserahkan guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi dalam perkara tersebut. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#utang piutang #polres binjai #jakarta #sengketa #Kooperatif