LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Keinginan menikmati gemerlap hiburan malam diduga menjadi alasan EML alias Ucok Lubis (47) nekat menggelapkan sepeda motor milik teman anaknya sendiri. Bermodal alasan meminjam kendaraan untuk membeli rokok, pelaku justru membawa kabur motor tersebut hingga akhirnya menjualnya. Kini, pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap personel Polsek Tanjung Morawa.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (19/6/2026). Korban, Fahmi Andika (20), warga Gang Amal, Dusun X, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, didatangi temannya, Rafhael, yang mengaku baru pulang merantau.
Rafhael kemudian meminta Fahmi mengantarkannya pulang ke rumah di Gang Rotan, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Setibanya di lokasi, Fahmi bertemu dengan ayah Rafhael, yakni EML alias Ucok Lubis.
Baca Juga: Mentan Amran Tantang Kampus Ciptakan Inovasi, Indonesia Menuju Negara Superpower Pangan
Saat itu, EML meminjam sepeda motor Yamaha All New NMAX 155 berpelat BK 2824 MBQ warna hitam dengan alasan hendak membeli rokok.
Namun, waktu terus berlalu dan EML tak kunjung kembali. Tak lama kemudian, Rafhael juga berpamitan kepada Fahmi dengan alasan yang sama, yakni membeli rokok. Sejak saat itu, keduanya tak kembali dan sepeda motor milik korban pun raib.
Merasa menjadi korban penggelapan, Fahmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan EML tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Joni H. Damanik, SH, MH, mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sepeda motor milik korban telah dijual pelaku kepada seseorang di Kota Medan.
"Hasil penjualan sepeda motor tersebut diakui pelaku digunakan untuk berfoya-foya dan menikmati hiburan malam," ujar AKP Joni.
Saat ini, EML telah ditahan di Polsek Tanjung Morawa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga masih menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban sebagai bagian dari proses penyidikan.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan