Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PH Minta Bambang Ghiri Dibebaskan, Klaim Tanda Tangan Dipalsukan di Proyek Smartboard Tebingtinggi

Juli Rambe • Selasa, 30 Juni 2026 | 20:03 WIB
KASUS: Paulus Peringatan Gulo selaku PH Bambang Ghiri Arianto, memberikan keterangan usai sidang kasus smartboard Langkat di PN Medan, Selasa (30/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KASUS: Paulus Peringatan Gulo selaku PH Bambang Ghiri Arianto, memberikan keterangan usai sidang kasus smartboard Langkat di PN Medan, Selasa (30/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Tim penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024, Bambang Ghiri Arianto, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Permohonan itu disampaikan Paulus Peringatan Gulo, usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (30/6/2026).

"Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif. Klien kami sejak awal dikriminalisasi dan terdapat dugaan peniruan maupun pemalsuan tanda tangannya dalam berbagai dokumen proyek," kata Paulus.

Baca Juga: 81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot akan Nikmati Jalan Beraspal

Menurut dia, Bambang memang tercatat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra berdasarkan akta perusahaan. Namun, peran tersebut disebut hanya bersifat administratif dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas operasional perusahaan.

Paulus mengklaim kliennya tidak menerima gaji maupun fasilitas perusahaan serta bahkan tidak mengetahui lokasi kantor PT Gunung Emas Ekaputra.

Ia juga mengaku telah memperoleh bukti percakapan yang diduga menunjukkan adanya pengiriman dokumen kosong dalam bentuk file yang kemudian dicetak dan digunakan untuk meniru tanda tangan Bambang.

"Dugaan pemalsuan itu terdapat pada sejumlah dokumen penting, mulai dari purchasing order hingga berita acara serah terima barang," ujarnya.

Sementara itu, Bambang Ghiri Arianto meminta agar Mufti Nadif, yang disebut sebagai pekerja PT Bismacindo Perkasa, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, nama Mufti berulang kali disebut para saksi sebagai pihak yang berkomunikasi selama proses pengadaan berlangsung.

"Hampir semua saksi, baik kepala sekolah, PPK maupun pihak yang mengecek barang ke Jakarta, menyebut komunikasi dilakukan dengan Mufti. Karena itu dia harus dihadirkan," kata Bambang.

Bambang kembali menegaskan bahwa tanda tangannya diduga dipalsukan dan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Saya yang dijadikan terdakwa, padahal tanda tangan saya dipalsukan. Laporannya juga sudah kami buat," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi penting pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 7 Juli 2026.

Saksi yang diminta hadir antara lain mantan Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimy, Kelvin dari PT Gunung Emas Ekaputra, Fatimah selaku istri terdakwa Budi Pranoto, ahli dari Politeknik Negeri Medan Dr Benny, Mufti Nadif, serta Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar ST.

Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idham Khalid serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto atas dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi pengadaan smartboard #smartboard tebingtinggi #nama baron di kasus smartboard tebingtinggi