MEDAN, SUMUT POS– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimy, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp14,4 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, saat memimpin persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa (30/6/2026).
Hakim menilai keterangan Moettaqien, yang kini menjabat Kepala Satpol PP Sumut tersebut, diperlukan karena namanya beberapa kali muncul dalam surat dakwaan jaksa terkait proses awal hingga pelaksanaan pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebingtinggi.
Baca Juga: PH Minta Bambang Ghiri Dibebaskan, Klaim Tanda Tangan Dipalsukan di Proyek Smartboard Tebingtinggi
"Sidang berikutnya penuntut umum agar menghadirkan Moettaqien Hasrimy. Kemudian Bahrun Walidin alias Baron, Iskandar serta saksi lainnya. Tolong dicatat," tegas As'ad.
Saat ini, Moettaqien Hasrimy diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa menyebut gagasan penambahan smartboard bermula ketika Moettaqien masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Tebingtinggi.
Ide tersebut muncul setelah mengikuti pendidikan kepemimpinan dan melakukan kunjungan ke salah satu sekolah di Banten yang telah menggunakan papan tulis interaktif dalam kegiatan belajar mengajar.
Setelah kembali ke Tebing Tinggi, Moettaqien disebut menanyakan ketersediaan smartboard kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Idham Khalid.
Karena jumlah perangkat dinilai masih terbatas, pengadaan smartboard kemudian diusulkan masuk dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, khususnya untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebingtinggi.
Jaksa juga mengungkap nama Moettaqien kembali muncul dalam proses pengadaan. Ia disebut memberi informasi kepada Idham Khalid mengenai adanya dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dalam proses mini kompetisi pengadaan.
Atas informasi tersebut, Moettaqien disebut meminta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Tebing Tinggi membantu membatalkan mini kompetisi tersebut. Setelah itu, pengadaan dilanjutkan melalui mekanisme e-purchasing dengan menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra sebagai penyedia.
Dalam perkara ini, Idham Khalid didakwa bersama Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto dan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra Bambang Ghiri Arianto, melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 93 unit smartboard untuk 10 SMP negeri di Kota Tebingtinggi.
Berdasarkan dakwaan, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,218 miliar. Jaksa juga mengungkap adanya dugaan aliran dana secara bertahap senilai Rp3,2 miliar kepada Idham Khalid setelah pembayaran proyek dicairkan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe