Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tembakan Roket Tewaskan Warga Saat Tawuran, Pemuda Belawan Dituntut 10 Tahun Penjara

Juli Rambe • Rabu, 1 Juli 2026 | 17:47 WIB
TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan secara virtual di PN Medan, Rabu (1/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan secara virtual di PN Medan, Rabu (1/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak (19), dituntut jaksa 10 tahun penjara. Pemuda asal Belawan itu, dinilai terbukti atas kasus tewasnya M Dian Iqbal Saragih, yang terkena tembakan roket parasut (SOS) yang dilepaskannya saat tawuran di kawasan Belawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaidapane, dalam nota tuntutannya meyakini perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujarnya dalam sidang virtual di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabun (1/7/2026) sore.

Baca Juga: Polisi Ringkus Bandar Ganja di Percut, Sita 9,4 Kilogram Barang Bukti

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, belum adanya permintaan maaf dan bertentangan dengan norma agama.

"Hal meringankan, terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Philip Mark Seonpiet, memberikan kesempatan kepada pemasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang dua pekan mendatang.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut peristiwa terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Bagan Deli, Medan Belawan, saat terjadi tawuran antara kelompok Lorong Veteran dan Lorong Mesjid.

Terdakwa bergabung dalam tawuran dan menerima roket Parachute (SOS) dari Kesar (DPO). Setelah membaca petunjuk penggunaan, terdakwa menembakkan roket secara mendatar ke arah kelompok lawan, lalu menembakkan roket kedua ke udara.

Tembakan pertama justru mengenai M Dian Iqbal Saragih yang sedang mengambil mobil, hingga korban tewas di lokasi.

Setelah kejadian, terdakwa membakar pakaian yang dikenakannya dan melarikan diri ke Percut Sei Tuan. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tembak suar yang merusak paru-paru dan jantung. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#tawuran di belawan #tawuran tewaskan warga #pelaku tawuran