Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasasi Ditolak, Eks Kadinkes Tapteng Tetap Dipenjara 5 Tahun dalam Korupsi Dana BOK Rp10,6 Miliar

Juli Rambe • Senin, 6 Juli 2026 | 21:25 WIB
SIDANG: Eks Kadinkes Tapteng, Nursyam bersama dua terdakwa lainnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
SIDANG: Eks Kadinkes Tapteng, Nursyam bersama dua terdakwa lainnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, kandas.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), sehingga putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Nursyam 5 tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara kasasi Nomor 10594 K/PID.SUS/2025 yang diputus majelis hakim agung diketuai Jupriyadi.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Rida K Liamsi Dilimpahkan ke PN Pekanbaru, Andi: Kerugian Riau Pos Capai Rp56 Miliar

"Menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU Kejari Sibolga maupun terdakwa Nursyam," tulis isi putusan sebagaimana dilihat dari laman resmi PN Medan, Senin (6/7/2026).

Selain pidana penjara selama 5 tahun, Nursyam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, mantan Kadinkes tersebut juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.

Apabila tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, Nursyam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua.

Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Medan yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10,6 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

Saat itu, majelis hakim tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor sesuai dakwaan alternatif pertama.

Sementara itu, dalam surat tuntutannya, JPU Kejari Sibolga sebelumnya menuntut Nursyam dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,6 miliar dengan subsider 1 tahun penjara. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#kadiskes Tapteng #Korupsi Dana BOK