Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Targetkan Pria Jepang, Imigrasi dan Polda Sumut Bongkar Jaringan Love Scamming di Medan

Juli Rambe • Senin, 6 Juli 2026 | 21:50 WIB
BUKTI: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menunjukkan bukti penangkapan pelaku love scamming. (Dok: Juli Ramadhani Rambe/ Sumut Pos)
BUKTI: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menunjukkan bukti penangkapan pelaku love scamming. (Dok: Juli Ramadhani Rambe/ Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar sindikat penipuan daring internasional berkedok kejahatan asmara atau love scamming.

Dari Operasi gabungan yang berlangsung selama dua hari di wilayah Kota Medan ini, berhasil mengamankan 31 WNI dan 7 WNA asal China dan Vietnam.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan menyatakan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional. 

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Eks Kadinkes Tapteng Tetap Dipenjara 5 Tahun dalam Korupsi Dana BOK Rp10,6 Miliar

"Ini juga menunjukkan fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum terintegrasi," ujarnya, saat konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Dijelaskannya, bahwa pengungkapan ini dilakukan di dua tempat yang berbeda, penggerebekan Pertama (CBD Polonia) pada Selasa, 23 Juni 2026, tim gabungan melakukan pengamatan tertutup di kawasan Central Business District (CBD) Polonia. 

Petugas mendapati aktivitas mencurigakan di salah satu ruko dan langsung melakukan penggerebekan saat aktivitas cyber scamming tengah berlangsung. 

"Di lokasi ini, petugas mengamankan 1 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai penanggung jawab operasional, serta 31 WNI (13 perempuan, 16 laki-laki pekerja, dan 2 penanggung jawab)," terangnya.

Kemudian pengembangan kasus dilakukan di tempat lainnya yaitu di Royal Sumatera. Berdasarkan analisis digital pada ponsel penanggung jawab WNI, ditemukan bukti komunikasi terkait peningkatan daya listrik dan jaringan WiFi di kawasan Royal Sumatera. 

Pada Rabu, 24 Juni 2026 dini hari, petugas bergerak ke sebuah rumah di Royal Sumatera dan mengamankan 1 warga negara RRT serta 1 perempuan warga negara Vietnam yang bertindak sebagai penanggung jawab.

"Petugas juga mendapati sejumlah kamar berantakan di lantai dua rumah tersebut yang diduga baru saja ditinggalkan. Berdasarkan informasi dari petugas keamanan setempat, beberapa WNA RRT sempat melarikan diri dengan berjalan kaki beberapa jam sebelum digerebek. Petugas kemudian menyisir hotel di sekitar lokasi dan berhasil membekuk 4 warga negara RRT lainnya di Hotel Golden Elephant," jelasnya.

Bukti yang Ditemukan

Secara keseluruhan, tim gabungan mengamankan 7 orang WNA dan 31 orang WNI. Adapun inisial dan detail dokumen para WNA yang terlibat meliputi, 6 Pria Asal Tiongkok (RRT) berinisial ZH, XZ, ZW, XW, XY, dan SH. Empat di antaranya (ZH, ZW, XZ) menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Kedatangan (Multiple Entry Visa) indeks D2 Bisnis, sementara SH dan XY menggunakan Visa Kunjungan Pra-Investasi indeks C12. 1 Perempuan Asal Vietnam berinisial NT, masuk ke Indonesia memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) indeks A1.

"Seluruh WNA tersebut diketahui masuk secara legal melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu dan memegang izin tinggal yang masih berlaku, namun menyalahgunakannya untuk aktivitas ilegal. Sementara itu, beberapa terduga pelaku asing lainnya kini masih dalam proses pencarian," terangnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas juga menyita sejumlah besar barang bukti operasional kejahatan, di antaranya, 108 unit telepon seluler, 55 unit komputer & 7 unit laptop, 48 unit papan tik (keyboard), 45 adaptor & 43 mouse, 14 webcam, 21 kabel rol dan 7 dokumen perjalanan (paspor) yang masih berlaku, serta berbagai alat elektronik pendukung lainnya.

Targetkan Pria Asal Jepang

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Dan mereka menargetkan pria asal Jepang.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait dugaan sindikat penipuan daring di Kota Medan," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Uray mengungkapkan bahwa sindikat ini mempekerjakan 29 WNI sebagai operator dengan arahan dari 2 penanggung jawab WNI serta 7 WNA selaku pengendali operasional.

Para pelaku juga menargetkan pria asal Jepang. Setelah berhasil membangun hubungan kedekatan emosional, komunikasi korban dialihkan ke aplikasi percakapan Line. 

"Di sanalah aksi penipuan dilancarkan hingga menyebabkan kerugian finansial bagi para korban. Setelah menguras uang korban, pelaku langsung memutus komunikasi secara sepihak untuk menghilangkan jejak digital mereka," ujar Uray.

Proses Hukum untuk WNA

Proses hukum selanjutnya akan dibagi berdasarkan kewenangan instansi imigrasi dan kepolisian setelah dilakukan pendalaman bersama Polda Sumut. Rencana tindakan keimigrasian yang akan diambil meliputi, Deportasi yakni berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk melakukan pemulangan paksa (deportasi) terhadap para WNA setelah seluruh proses hukum di Indonesia dinyatakan selesai.

Penangkalan (Cekal), mengajukan nama para pelaku ke dalam daftar penangkalan selama 10 tahun agar mereka tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

"Tindakan tegas ini diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011," tegas Uray.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing demi menjaga kedaulatan negara. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sumut, akan terus dioptimalkan melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

"Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi mereka," imbau Uray. (ram)

 

Editor : Juli Rambe
#pelaku love scamming #Imigrasi medan #wna dideportasi