BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 10 gram di Kota Binjai berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai melalui operasi penyamaran atau undercover buy. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RAR (26) diamankan di Jalan Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi penyamaran dengan menyamar sebagai calon pembeli.
Kasatresnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan strategi undercover buy berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga: Tanam Pohon Buah Ini di Halaman, Selain Meneduhkan juga Bersifat Ekonomis
"Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai. Melalui operasi undercover buy yang dilakukan Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Binjai," ujar Ismail, Selasa (7/7/2026).
Dari tangan RAR, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,07 gram. Polisi juga mengamankan satu buah kaca pirek yang diduga digunakan sebagai alat pendukung penyalahgunaan narkotika.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ismail menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi melalui layanan Call Center Polri 110," katanya.
Atas perbuatannya, RAR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan