MEDAN, SUMUT POS– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, menilai nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Enda Simakasura Ketaren, dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Samosir, tidak lagi menyangkut syarat formil dakwaan, melainkan telah memasuki materi pokok perkara.
JPU Nurdiono mengatakan, seluruh poin keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa pada prinsipnya berkaitan dengan pembuktian yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Kami telah mempelajari seluruh keberatan yang diajukan. Menurut kami, poin-poin tersebut sudah masuk ke materi perkara sehingga bukan lagi menjadi objek eksepsi," ujarnya, usai sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Pegadaian Medan Gelar Khitanan Massal
Ia mencontohkan keberatan mengenai penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti. Menurutnya, persoalan tersebut bukan kewenangan majelis hakim dalam memeriksa eksepsi.
"Kalau keberatan terkait proses penetapan tersangka, mekanisme hukumnya melalui praperadilan, bukan diajukan dalam nota keberatan terhadap surat dakwaan," katanya.
Selain itu, JPU juga menanggapi dalil penasihat hukum mengenai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut.
Menurut Nurdiono, audit yang dipersoalkan pihak terdakwa dilakukan ketika proyek masih berlangsung pada 2023, sedangkan audit yang digunakan jaksa dilakukan setelah pekerjaan selesai sehingga dapat diketahui adanya berbagai penyimpangan, termasuk keterlambatan penyelesaian proyek.
"Audit yang menjadi dasar dakwaan dilakukan setelah pekerjaan berakhir. Dari hasil audit itu ditemukan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan hingga sekitar 498 hari kalender," jelasnya.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.
Jaksa mendakwa Enda bersama terdakwa Edwyn Tresnanugraha, selaku Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero), melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,3 miliar dan kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,5 miliar.
Jaksa juga mendalilkan terdakwa menyetujui pembayaran uang muka proyek, sejumlah addendum kontrak, perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO), hingga penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan meski masih terdapat item pekerjaan yang belum selesai.
Selain itu, terdakwa disebut tidak mengenakan denda keterlambatan terhadap penyedia jasa meskipun proyek mengalami keterlambatan hingga ratusan hari serta tidak melakukan langkah pengendalian sesuai ketentuan kontrak.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,18 miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa. (man/ram)
Editor : Juli Rambe