MEDAN, SUMUT POS– Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, mengabaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang disebut tidak menemukan kerugian keuangan negara.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm usai membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7/2026).
Sidang dipimpin majelis hakim di Ruang Cakra 9 dengan agenda penyampaian pembelaan terdakwa Enda Simakasura Ketaren yang didakwa saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Baca Juga: Eslo Simanjuntak Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN IV Siantar
Kuasa hukum yang terdiri dari Philipus H Sitepu, Donny P Manullang, dan Mulyadi Sihombing menyebut proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele telah selesai dikerjakan, diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, serta telah dimanfaatkan masyarakat.
Mereka bahkan menyebut kawasan tersebut telah digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan ajang internasional Aquabike Jetski World Championship 2024.
"Hasil audit BPK RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 9/LHP/XVII/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara," ujar Philipus.
Namun dalam dakwaannya, JPU menggunakan hasil perhitungan kerugian dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Menurut penasihat hukum, kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara secara konstitusional berada pada BPK.
Pihaknya juga menyoroti proses penetapan Enda sebagai tersangka yang dilakukan sebelum hasil audit KAP diterbitkan.
"Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2026, sedangkan hasil audit KAP baru keluar pada 6 April 2026," katanya.
Mereka juga berpendapat nilai kerugian negara sekitar Rp13,1 miliar yang didalilkan jaksa masih berupa potensi kerugian (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss), sehingga dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum juga menyebut Enda selaku PPK telah mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,2 miliar kepada kontraktor HK-BM KSO. Langkah itu, menurut mereka, menunjukkan tidak adanya unsur persekongkolan dalam pelaksanaan proyek.
Tim pembela turut mempertanyakan mengapa pihak kontraktor maupun pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan dalam proyek tersebut tidak ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Tanggung jawab konstruksi proyek yang masih berlangsung hingga 5 tahun sejak serah terima akhir pekerjaan pada 30 April 2025, seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif sebelum masuk ke ranah pidana," terangnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menegaskan dakwaan jaksa tidak menguraikan adanya mens rea (niat jahat), aliran dana kepada terdakwa, maupun bukti terdakwa memperkaya diri.
Mereka menyebut pendampingan hukum terhadap Enda Simakasura Ketaren dilakukan secara pro bono karena meyakini perkara tersebut mengandung indikasi kriminalisasi terhadap aparatur negara. (man/ram)
Editor : Juli Rambe