LABUHANBATU SELATAN, Sumutpos.Jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 miliar.
Keempat tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses Tahap II yang berlangsung di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, Rabu (8/7/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di luar panti sosial, serta program fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Rifi Hamdani Naik Eselon II, Oskar Ginting Jabat Kabag Umum Setdako Binjai
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial N selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AB yang berstatus wiraswasta, serta HN selaku Direktur CV Sri Rezeki.
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu Selatan, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.
Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025.
Usai proses Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menerbitkan surat perintah penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari ke depan. Mereka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Kombinasikan Buah, Bisa Berubah Jadi Racun
Kejari Labuhanbatu Selatan menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.(mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan