Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Hukuman Eks Kadinkes Batubara Tetap 5 Tahun, Pengadilan Tinggi Perberat Denda Jadi Rp200 Juta

Johan Panjaitan • Minggu, 12 Juli 2026 | 15:15 WIB
 Mantan Kadinkes Batubara, Wahid Khusyairi, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
Mantan Kadinkes Batubara, Wahid Khusyairi, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat pidana denda terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batubara, drg Wahid Khusyairi, dalam perkara korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Meski demikian, majelis hakim tetap mempertahankan hukuman pokok berupa lima tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Medan.

Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan banding atas permohonan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU untuk sebagian dengan mengubah besaran pidana denda yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat pertama.

Majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu tetap menyatakan Wahid Khusyairi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," demikian kutipan amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Minggu (12/7/2026).

Denda Diperberat, Uang Pengganti Tetap

Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi menaikkan pidana denda dari Rp150 juta menjadi Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Baca Juga: dr Dimas Sofani Lubis: Gotong Royong Warisan Pendiri Bangsa yang Harus Terus Dihidupkan

Majelis hakim juga tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp710.023.211.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Dalam perkara ini, Wahid Khusyairi dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Batubara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,158 miliar.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan pada 5 Maret 2026 menjatuhkan vonis lima tahun penjara disertai denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

Namun, putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi tuntutan jaksa sehingga diajukan upaya hukum banding.

Baca Juga: DPRD Sumut Desak Panitia PRSU Lebih Profesional, Soroti Pembagian 1.000 Tiket Gratis yang Dinilai Berpotensi Timbulkan Kesenjangan

Meski Pengadilan Tinggi memperberat pidana denda, hukuman yang dijatuhkan kepada Wahid masih lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Wahid dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp1,1 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta hukuman tambahan berupa tiga tahun penjara.

Dua Rekanan Juga Terjerat

Perkara korupsi dana BTT Kabupaten Batubara ini tidak hanya menjerat Wahid Khusyairi.

Dua pihak rekanan, yakni Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama dan Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda, juga telah divonis bersalah pada tingkat pertama.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Batubara yang dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, termasuk program pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dengan total pagu anggaran sekitar Rp5,17 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Wahid bersama sejumlah rekanan dinilai melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#eks kadinkes #hukuman #batubara #pt medan